Ketua DPRD Kobar, Mulyadin./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, SNews – DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) telah menqgelar rapat koordinasi, bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bagian pemerintahan, kecamatan, serta perwakilan desa dan kelurahan, Kamis, 19 Februari 2026.
Rapat tersebut membahas progres pemekaran desa dan kelurahan yang dinilai berjalan lambat.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, mengatakan, rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kelurahan Baru, Mendawai, Kelurahan Kumai Hilir, serta beberapa Penjabat (Pi) Kepala Desa persiapan.
Fokus pembahasan adalah memastikan tahapan administrasi dan legalitas pemekaran tetap berjalan sesuai ketentuan.
“‘Intinya kami mengkoordinasikan progres dari proses yang sudah cukup lama diajukan, baik yang sudah ditetapkan sebagai desa persiapan maupun pemekaran kelurahan menjadi desa, seperti Kelurahan Baru dan pemekaran menjadi Desa Karang Anyar. Kami mempertanyakan prosesnya,” ujar Mulyadin saat dikonfirmasi.
la mengungkapkan kekhawatiran DPRD apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam kurun waktu tiga tahun, maka sesuai regulasi, status desa persiapan dapat dikembalikan ke desa induk.
Kondisi in dinilai dapat menghambat aspirasi masyarakat yang sejak awal mengusulkan pemekaran untuk mendekatkan pelayanan publik.
Selain itu, DPRD juga mempertanyakan status moratorium pemekaran yang sebelumnya diterbitkan menjelang Pemilihan Presiden. Hingga kini, kepastian apakah moratorium tersebut telah dicabut atau masih berlaku belum diperoleh secara resmi.
“Apakah moratorium tentang pemekaran itu sudah dicabut atau belum, ini juga kami belum tahu. Namun dari hasil verifikasi, baik oleh PMD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun Kementerian Dalam Negeri, seluruh persyaratan dan catatan yang diminta pada dasarnya sudah disiapkan” jelasnya.
la menambahkan, data teknis seperti peta batas wilayah, data kependudukan, serta data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) telah dipenuhi. Artinya, secara administratif dan teknis, desa-desa persiapan dinilai siap untuk diproses lebih lanjut ke tahap penetapan definitif.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kobar bersama pemerintah daerah akan segera berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri serta DPMD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Koordinasi tersebut bertujuan memastikan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan serta memperielas status kebijakan moratorium.”
Mulyadin menyebutkan, terdapat beberapa desa persiapan yang menjadi prioritas, di antaranya pemekaran dari Desa Banteng yang mencakup dua desa baru, serta pemekaran Desa Pandu Senjaya menjadi Desa Pangkalan Lada.
“Kami berharap tiga desa ini pada tahun 2027 sudah bisa ditetapkan menjadi desa definitif, sehingga dapat mengikuti Pilkades tahun 2027,” tegasnya.
Rapat koordinasi in menjadi bagian dari upaya DPRD, dalam memastikan proses pemekaran berjalan sesuai aturan dan tidak terhenti karena kendala administratif maupun kebijakan pusat.
Ke depan, DPRD dan Pemda akan mempercepat komunikasi lintas pemerintah agar desa persiapan yang telah memenuhi syarat dapat segera memperoleh status definitif.


Comment