Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamandau bersama Direktur RS Primaya Betang Pambelum Palangka Raya dr. Adrian Maleakhi Husada, M.H menjenguk Purwanto (37), pengemudi ojek online Kawal Lamandau yang saat ini menjalani perawatan intensif di RS Primaya Betang Pambelum Palangka Raya, Jumat (13/3/2026)./FOTO: ist
PALANGKA RAYA, SNews – BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh biaya pengobatan dan perawatan seorang pengemudi ojek online di Kabupaten Lamandau yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung penuh melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamandau bersama Direktur RS Primaya Betang Pambelum Palangka Raya dr. Adrian Maleakhi Husada, M.H menjenguk Purwanto (37), pengemudi ojek online Kawal Lamandau yang saat ini menjalani perawatan intensif di RS Primaya Betang Pambelum Palangka Raya, Jumat (13/3/2026).
Dalam kunjungan tersebut turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, serta jajaran manajemen dan dokter penanggung jawab dari RS Primaya Betang Pambelum Palangka Raya.
Purwanto mengalami kecelakaan kerja pada 3 Maret 2026 saat sedang mengantar paket pelanggan. Dalam perjalanan, ia terlibat tabrakan dengan sebuah truk yang mengakibatkan cedera serius pada bagian kepala serta patah tulang selangka (klavikula).
Direktur RS Primaya Betang Pambelum Palangka Raya dr. Adrian Maleakhi Husada mengatakan pasien telah menjalani operasi akibat cedera kepala yang cukup parah serta penanganan pada tulang selangka yang patah.
“Pasien sempat dirawat beberapa hari di ruang ICU. Saat ini kondisinya masih belum stabil dan belum dapat sadar secara normal. Kami masih terus melakukan pemantauan dan observasi sebelum menentukan tindakan medis selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamandau, Yusef Dwi Jayadi, memastikan seluruh biaya pengobatan Purwanto yang sementara telah mencapai sekitar Rp87 juta akan ditanggung melalui program JKK hingga proses perawatan selesai.
“Kami ingin memastikan Bapak Purwanto dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Yusef.
Ia menjelaskan Purwanto telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Oktober 2025. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung tanpa batas plafon hingga peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW).
Selain itu, Purwanto juga berhak menerima santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 juta per bulan yang disesuaikan dengan masa perawatan dan pengobatan.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat lanjutan seperti santunan pasca pengobatan serta fasilitas alat bantu, di antaranya kursi roda, kruk, dan kebutuhan lainnya sesuai kondisi peserta.
Yusef turut mengajak para pekerja informal dan rentan di Kabupaten Lamandau untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan kerja.
Menurutnya, pemerintah juga telah memberikan kemudahan melalui kebijakan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi peserta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.
“Jangan menunggu sampai risiko terjadi. Kami berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga kesejahteraan pekerja di Lamandau dapat terjamin,” tutupnya.


Comment