DPRD KOBAR
Home » Berita » Dana Transfer Pusat ke Kobar 2027 Dipangkas Rp38 Miliar, Pemda Harus Atur Ulang Prioritas Belanja

Dana Transfer Pusat ke Kobar 2027 Dipangkas Rp38 Miliar, Pemda Harus Atur Ulang Prioritas Belanja

Pemangkasan tersebut membuat anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang semula direncanakan sebesar Rp883,19 miliar kini hanya ditetapkan Rp845,13 miliar./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, SNews – Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus menyesuaikan rencana keuangan daerah Tahun Anggaran 2027 setelah alokasi dana transfer dari pemerintah pusat berkurang Rp38,05 miliar.

Pemangkasan tersebut membuat anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang semula direncanakan sebesar Rp883,19 miliar kini hanya ditetapkan Rp845,13 miliar.

Perubahan alokasi itu turut memengaruhi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kobar 2027. Dari rencana awal sebesar Rp1,43 triliun, pendapatan dan belanja daerah kini disesuaikan menjadi Rp1,39 triliun.

Persoalan tersebut terungkap dalam laporan hasil pembahasan gabungan komisi-komisi DPRD bersama pemerintah daerah terhadap Rancangan APBD 2027 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kobar, Rabu (4/11/2026).

Mulyadin Soroti Maraknya Pakaian Bekas Impor Ilegal di Kobar, Usaha Konveksi Terancam

Ketua DPRD Kobar Mulyadin menjelaskan, penetapan alokasi TKD mengacu pada surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.

Berdasarkan surat tersebut, total TKD untuk Kobar pada 2027 ditetapkan sebesar Rp845.139.054.000. Padahal, dalam rancangan awal pendapatan transfer pemerintah pusat masih diproyeksikan mencapai Rp883.192.339.000.

Artinya, terdapat pengurangan alokasi sebesar Rp38.053.285.000 yang harus diperhitungkan dalam penyusunan anggaran daerah.

“Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah tersebut berdampak terhadap total penerimaan daerah sehingga pendapatan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada Tahun Anggaran 2027 menjadi sebesar Rp1.391.962.950.000,” demikian disampaikan dalam laporan hasil pembahasan gabungan komisi-komisi DPRD.

Sebelum perubahan, total penerimaan daerah direncanakan mencapai Rp1.430.016.235.000. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp442.947.794.000, pendapatan transfer Rp972.068.441.000, serta penerimaan pembiayaan dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2026 sebesar Rp15 miliar.

DPRD Kobar Soroti Maraknya Barang Ilegal, Mulyadin Desak Pengawasan Tak Sekadar Aturan

Penurunan pendapatan tersebut otomatis diikuti penyesuaian belanja daerah. Pemerintah daerah kini harus menyusun kembali alokasi pengeluaran agar tetap seimbang dengan kemampuan keuangan yang tersedia.

Dalam pembahasan RAPBD, DPRD bersama pemerintah daerah menekankan pentingnya menentukan skala prioritas. Program dan kegiatan yang dibiayai APBD diharapkan benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Pengelolaan anggaran juga diminta dilakukan secara adaptif, efisien, dan efektif. Dengan ruang fiskal yang mengalami penyesuaian, setiap rupiah anggaran diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pembahasan RAPBD 2027 tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD bersama pemerintah daerah, sebelum rancangan APBD melanjutkan tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Pakaian Bekas Impor Ilegal Marak di Kobar, DPRD Khawatir Usaha Konveksi Terdesak

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement