Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, pengawasan terhadap barang ilegal perlu diperluas./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, SNews – Peredaran pakaian bekas impor ilegal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi perhatian DPRD setempat. Masuknya produk impor tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dinilai bukan sekadar merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi menekan pelaku usaha dalam negeri.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, pengawasan terhadap barang ilegal perlu diperluas. Menurutnya, pemberantasan tidak cukup hanya menyasar rokok tanpa pita cukai, tetapi juga berbagai produk impor yang masuk tanpa dokumen resmi.
Persoalan itu disampaikan Mulyadin saat menghadiri pemusnahan 2.183.820 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Rabu (4/11/2026).
Ia mengungkapkan, pakaian bekas impor menjadi salah satu produk yang masih banyak ditemukan beredar di wilayah Kobar. Padahal, barang tersebut diduga masuk tanpa memenuhi kewajiban bea masuk maupun kelengkapan administrasi kepabeanan.
“Di wilayah kita Kabupaten Kobar juga banyak beredar barang-barang ilegal lainnya, katakanlah seperti barang impor pakaian bekas. Ini jelas-jelas impor tanpa bea masuk, tanpa didukung dengan dokumen administratif yang lengkap,” ungkap Mulyadin.
Menurutnya, keberadaan produk impor ilegal dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang. Pelaku usaha lokal harus bersaing dengan barang yang masuk tanpa memenuhi kewajiban sebagaimana perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha secara resmi.
Dampaknya bahkan dinilai dapat menjalar hingga sektor industri konveksi nasional. Mulyadin menyebut, maraknya pakaian bekas impor turut menjadi salah satu persoalan yang dihadapi perusahaan konveksi, hingga sejumlah pelaku usaha mengalami kesulitan dan terpaksa menghentikan operasional.
“Contohnya, masuknya pakaian impor ilegal turut berdampak terhadap perusahaan konveksi di Indonesia. Bahkan, sejumlah perusahaan di sektor tersebut mengalami kesulitan hingga harus menghentikan kegiatan usahanya,” ujarnya.
Namun, Mulyadin juga memahami bahwa penindakan pakaian bekas impor ilegal tidak selalu mudah dilakukan. Pengawasan dinilai lebih efektif ketika barang masih berada di pintu masuk atau kawasan perbatasan sebelum menyebar ke berbagai daerah.
Ketika produk sudah masuk ke toko maupun gudang, aparat akan menghadapi tantangan lebih besar untuk membuktikan asal-usul dan legalitas barang tersebut.
“Kalau barang impor itu bisa dilakukan di perbatasan. Kalau sudah masuk ke toko atau gudang memang sulit untuk dilakukan pembuktian bahwa itu barang ilegal,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap Bea Cukai Pangkalan Bun memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pengawasan diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan rokok ilegal, tetapi juga menyentuh berbagai komoditas impor yang diduga melanggar ketentuan.
Mulyadin menegaskan, DPRD Kobar mendukung langkah pemberantasan barang ilegal karena persoalan tersebut berkaitan langsung dengan penerimaan negara, iklim usaha, serta perlindungan terhadap pelaku ekonomi lokal yang menjalankan usahanya sesuai aturan.


Comment