Ketua DPRD Kobar, Mulyadin/FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, News – Peredaran pakaian bekas impor ilegal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi perhatian Ketua DPRD Kobar, Mulyadin. Ia menilai masuknya produk impor tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan berpotensi merusak persaingan usaha dan mengancam keberlangsungan industri konveksi dalam negeri.
Menurut Mulyadin, pemberantasan barang ilegal tidak boleh hanya menyasar rokok tanpa pita cukai. Berbagai produk impor yang masuk tanpa dokumen administrasi dan kewajiban kepabeanan juga perlu menjadi perhatian serius aparat terkait.
Sorotan tersebut disampaikan Mulyadin saat menghadiri pemusnahan 2.183.820 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Pangkalan Bun bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Rabu (4/11/2026).
Ia mengungkapkan, pakaian bekas impor menjadi salah satu produk ilegal yang masih banyak ditemukan di wilayah Kobar.
“Di wilayah kita Kabupaten Kobar juga banyak beredar barang-barang ilegal lainnya, katakanlah seperti barang impor pakaian bekas. Ini jelas-jelas impor tanpa bea masuk, tanpa didukung dengan dokumen administratif yang lengkap,” jelas Mulyadin.
Ia menilai kondisi tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha lokal yang menjalankan produksi secara legal harus bersaing dengan produk impor yang tidak memenuhi ketentuan.
Bahkan, menurut Mulyadin, maraknya pakaian bekas impor turut memberikan tekanan terhadap perusahaan konveksi di Indonesia. Sejumlah perusahaan di sektor tersebut disebut mengalami kesulitan hingga harus menghentikan kegiatan usahanya.
“Contohnya, masuknya pakaian impor ilegal turut berdampak terhadap perusahaan konveksi di Indonesia. Bahkan, sejumlah perusahaan di sektor tersebut mengalami kesulitan hingga harus menghentikan kegiatan usahanya. Dengan maraknya masuknya pakaian impor ilegal itu, banyak perusahaan konveksi di wilayah kita Indonesia ini yang tutup, gulung tikar, pailit,” ungkapnya.
Mulyadin mengakui, penindakan terhadap pakaian impor ilegal bukan perkara mudah. Pengawasan dinilai lebih efektif dilakukan ketika barang masih berada di pintu masuk atau wilayah perbatasan.
Sementara ketika produk tersebut sudah masuk ke toko maupun gudang dan beredar di masyarakat, proses pembuktian legalitasnya menjadi lebih sulit.
“Kalau barang impor itu bisa dilakukan di perbatasan. Kalau sudah masuk ke toko atau gudang memang sulit untuk dilakukan pembuktian bahwa itu barang ilegal,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap Bea Cukai Pangkalan Bun memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi berbagai jenis barang ilegal yang masuk maupun beredar di Kobar.
Mulyadin menegaskan, DPRD Kobar mendukung langkah pemberantasan barang ilegal karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut iklim usaha dan perekonomian daerah.
Ia berharap pengawasan yang lebih kuat dapat melindungi pelaku usaha lokal agar mampu bersaing secara sehat serta mencegah peredaran produk impor yang tidak memenuhi ketentuan.


Comment