BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Rp430 Juta Biaya Perawatan Teknisi Korban Kecelakaan Listrik di Samarinda
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta, bersama Kepala Cabang Samarinda, Murniati, turun langsung menjenguk korban seorang teknisi provisioning, Muhammad Rais, yang mengalami kecelakaan kerja serius akibat tersengat listrik./FOTO: ist
SAMARINDA, SNews – Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja. Seorang teknisi provisioning, Muhammad Rais, yang mengalami kecelakaan kerja serius akibat tersengat listrik saat pemasangan instalasi pelanggan, kini mendapatkan jaminan penuh biaya perawatan tanpa batas.
Peristiwa tragis itu terjadi saat Rais tengah bekerja di atas atap rumah pelanggan. Tiba-tiba ia mengalami kejang dan pingsan setelah tersengat aliran listrik. Akibat insiden tersebut, Rais harus dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Samarinda dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif sejak 12 Januari 2026.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta, bersama Kepala Cabang Samarinda, Murniati, turun langsung menjenguk korban untuk memastikan pelayanan medis berjalan optimal. Kunjungan ini juga menjadi bentuk empati sekaligus tanggung jawab kepada peserta pada 19 Maret 2026.
“Seluruh biaya pengobatan hingga sembuh akan kami tanggung sesuai kebutuhan medis. Kami berharap beliau dapat pulih dan kembali bekerja,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta.
Hingga saat ini, total biaya perawatan Rais telah mencapai lebih dari Rp430 juta dan seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Tak hanya biaya medis, selama masa pemulihan Rais juga tetap menerima penggantian upah. BPJS Ketenagakerjaan memberikan 100 persen gaji selama satu tahun pertama dan 50 persen pada tahun berikutnya hingga dinyatakan sembuh.
Sementara itu, Kepala Cabang Samarinda, Murniati menegaskan bahwa manfaat JKK bersifat tanpa batas, baik dari sisi biaya maupun waktu perawatan.
“Dengan iuran yang relatif terjangkau, seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari negara,” jelasnya.
Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang memiliki risiko tinggi di lapangan.


Comment