Perlindungan bagi ribuan pemilah sampah ini diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak yang turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Haryanto, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho serta Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ujang Romli./FOTO: ist
JAKARTA, SNews – Di balik wajah Jakarta yang bersih, ada ribuan pekerja yang setiap hari berjibaku dengan tumpukan sampah. Mereka memilah satu per satu material yang terkadang menyimpan risiko, mulai dari benda tajam hingga berbagai material berbahaya.
Para pemilah sampah tersebut tetap bekerja demi satu tujuan sederhana, yakni memenuhi kebutuhan keluarga di rumah.
Kini, perjuangan mereka mendapat perlindungan lebih kuat. Sekitar 4.000 pemilah sampah di Jakarta telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran negara bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang menjalankan pekerjaan dengan risiko cukup tinggi seperti pemilah sampah.
“Para pemilah sampah setiap hari bekerja menghadapi berbagai risiko. Karena itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketika risiko terjadi saat bekerja, ada perlindungan yang dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Agung.
Menurut Agung, pekerjaan pemilah sampah memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan sekaligus mendukung pengelolaan lingkungan. Namun, di balik kontribusi tersebut, aspek keselamatan dan perlindungan pekerja tidak boleh diabaikan.
Perlindungan bagi ribuan pemilah sampah ini diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak yang turut dihadiri Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Haryanto, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho serta Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Ujang Romli.
Agung menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak sekadar memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan atau musibah. Lebih dari itu, jaminan sosial menjadi bagian dari upaya membangun rasa aman bagi pekerja dan keluarga yang menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.
Sebab, bagi pemilah sampah, pekerjaan mereka bukan sekadar berhadapan dengan tumpukan sampah setiap hari. Di balik aktivitas tersebut terdapat keluarga yang harus dinafkahi dan masa depan yang harus diperjuangkan.
Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM, para pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang, sekaligus memastikan keluarga tetap memiliki jaring pengaman apabila risiko pekerjaan benar-benar terjadi.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Murniati mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja di sektor formal. Para pekerja yang sehari-hari menjalankan pekerjaan dengan risiko, termasuk pemilah sampah, juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
“Harapannya, semakin banyak pekerja terlindungi sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaring pengaman ketika risiko terjadi,” katanya.


Comment