Polisi mengamankan seorang pria berinisial MM (27) dan menyita dua paket kristal diduga sabu dengan berat bruto mencapai 99,68 gram./FOTO: polres kapuas
KAPUAS, SNews – Sebuah kamar hotel di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, menjadi lokasi penindakan kasus dugaan peredaran narkotika. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MM (27) dan menyita dua paket kristal diduga sabu dengan berat bruto mencapai 99,68 gram.
Penangkapan dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Terduga pelaku diamankan di Hotel B setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan MM.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut sebelum mengambil tindakan.
“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, personel melakukan penindakan dan penggeledahan,” ujar Budi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut sekitar 99,68 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu plastik klip kosong, kantong plastik warna hitam, jaket hitam, kotak warna putih, serta case handphone warna ungu.
Petugas juga menyita satu unit handphone OPPO A15 warna putih, sepeda motor Jupiter MX warna hijau dan uang tunai sebesar Rp550 ribu.
Seluruh barang bukti bersama MM kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Menurut Budi, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi mengenai dugaan transaksi atau aktivitas narkoba akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Atas perkara tersebut, MM disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya.
Polres Kapuas juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


Comment