KALTENG
Home » Berita » Polres Kapuas Sita 266,47 Gram Sabu Sepanjang September, Delapan Kasus Diungkap pada Oktober

Polres Kapuas Sita 266,47 Gram Sabu Sepanjang September, Delapan Kasus Diungkap pada Oktober

Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Kapuas, Kamis (29/10/2026)./FOTO: ist

KAPUAS, SNews – Peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Polres Kapuas mencatat barang bukti sabu seberat 266,47 gram yang disita Satuan Reserse Narkoba selama September, sementara delapan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana narkotika tercatat sepanjang Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Kapuas, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penyampaian hasil penanganan kasus narkotika yang ditangani jajaran Satresnarkoba.

“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap kasus-kasus yang terungkap demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar Rina.

Berdasarkan laporan Satresnarkoba Polres Kapuas, terdapat delapan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana narkotika yang tercatat selama Oktober 2026. Laporan tersebut diterbitkan pada 1, 6, 8, 15, 17, 24, dan 28 Oktober.

Kapolres Kapuas Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pujon, 2,5 Hektare Lahan Terbakar

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyelidiki dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum berupa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Sementara itu, barang bukti sabu seberat 266,47 gram merupakan akumulasi penyitaan yang dilaporkan Satresnarkoba Polres Kapuas selama September. Jumlah tersebut menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan dalam periode tersebut, meskipun rincian kasus dan jumlah tersangka belum dijabarkan dalam laporan yang disampaikan,” ujarnya.

Rina menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu mengungkap dugaan peredaran narkoba yang berpotensi merusak kehidupan sosial serta masa depan generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

Polres Kapuas juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. 

Polres Kapuas Gandeng Disnaker, Pengangguran Jadi Sasaran Pencegahan Gangguan Kamtibmas

“Kepolisian menyatakan akan terus melakukan upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement