Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dan jajaran saat konferensi pers di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Kamis (29/10/2026)./FOTO: ist
KAPUAS, SNews – Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengungkap empat laporan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), serta penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Kamis (29/10/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, pengungkapan empat laporan polisi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan pencurian dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, baik pencurian maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rina.

Dalam konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu, Polres Kapuas memaparkan penanganan empat laporan polisi yang diterima sepanjang Oktober 2026. Perkara tersebut terdiri atas tiga laporan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan dan satu laporan dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.
Dua laporan pencurian dengan pemberatan tercatat berasal dari wilayah hukum Polsek Selat. Keduanya dilaporkan pada 17 Oktober 2026 melalui laporan polisi LP/B/17/X/2026 dan LP/B/16/X/2026.
Sementara itu, satu laporan pencurian dengan pemberatan lainnya tercatat dalam LP/A/15/X/2026 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2026 oleh Satreskrim Polres Kapuas.
Adapun perkara terkait minyak dan gas bumi (migas) tercatat dalam laporan LP/A/14/X/2026 tertanggal 18 Oktober 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi atau BBM yang pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.
Untuk perkara pencurian dengan pemberatan, penyidik mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut, sebagaimana dicantumkan dalam laporan kepolisian, mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, penanganan dugaan penyalahgunaan BBM mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.
Rina menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat. Peran serta warga juga diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak pencurian serta tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, jajaran Satreskrim, Kasi Humas Polres Kapuas, serta sejumlah wartawan. Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam situasi aman dan tertib.


Comment