DPRD KOBAR
Home » Berita » DPRD-Pemkab Kobar Sepakati Perubahan Perda Pajak, Satu Ranperda Ditunda Pembahasannya

DPRD-Pemkab Kobar Sepakati Perubahan Perda Pajak, Satu Ranperda Ditunda Pembahasannya

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD Kobar menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (29/4/2026)./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, SNews– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD Kobar menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (29/4/2026). 

Rapat tersebut membahas pendapat akhir fraksi, pembacaan keputusan DPRD, hingga penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda).

Dalam rapat yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta perangkat daerah itu, disepakati satu ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yakni perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, satu ranperda lainnya ditunda pembahasannya.

Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, menyampaikan apresiasi atas kerja sama konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan hingga tercapai kesepakatan bersama. 

Ketua DPRD Kobar Minta Warga Stop Bakar Lahan, Karhutla Mengintai di Musim Kemarau

Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Perubahan perda pajak dan retribusi daerah dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang mengharuskan adanya penyesuaian dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, Bupati menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi pengganti untuk ranperda yang ditunda, terutama terkait rencana pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, guna menghindari kekosongan payung hukum.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Keputusan ini diharapkan mampu memperkuat regulasi daerah serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kotawaringin Barat.

DPRD Kobar Siapkan Payung Hukum UMKM, Pelaku Usaha Bakal Dapat Perlindungan dan Kemudahan Berusaha

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement