Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD Kobar menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (29/4/2026)./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, SNews– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD Kobar menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (29/4/2026).
Rapat tersebut membahas pendapat akhir fraksi, pembacaan keputusan DPRD, hingga penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda).
Dalam rapat yang dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta perangkat daerah itu, disepakati satu ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, yakni perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, satu ranperda lainnya ditunda pembahasannya.
Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, menyampaikan apresiasi atas kerja sama konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan hingga tercapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Perubahan perda pajak dan retribusi daerah dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, yang mengharuskan adanya penyesuaian dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya percepatan penyusunan regulasi pengganti untuk ranperda yang ditunda, terutama terkait rencana pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, guna menghindari kekosongan payung hukum.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Keputusan ini diharapkan mampu memperkuat regulasi daerah serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kotawaringin Barat.


Comment