INSPIRASI
Home » Berita » Polisi Gerebek Rumah di Kapuas Timur, Sabu 28,26 Gram dan Uang Rp8 Juta Disita

Polisi Gerebek Rumah di Kapuas Timur, Sabu 28,26 Gram dan Uang Rp8 Juta Disita

Tersangka S alias Utuh (50) ditangkap rumahnya di Jalan Trans Kalimantan Km 11,5, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kamis (15/10/2026) sore./FOTO: ist

KAPUAS, SNews – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial S alias Utuh (50) di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan Km 11,5, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kamis (15/10/2026) sore. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat bruto 28,26 gram dan uang tunai Rp8 juta.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan pria tersebut di wilayah setempat.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan,” demikian berdasarkan laporan pengungkapan kasus Polres Kapuas.

Cegah Narkoba hingga Judi Online, Kapolres Kapuas Bekali Pelajar SMAN 1 Kuala Kapuas

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Saat penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 28,26 gram, termasuk kemasannya.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip besar, plastik hitam, tisu putih, serta alat menyerupai sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.

Selain itu, petugas mengamankan satu tas selempang hitam, dompet cokelat, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp8 juta. Seluruh barang tersebut dibawa bersama terduga pelaku ke Polres Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan sekretaris desa setempat. Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, S alias Utuh disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Minggu Kasih di Kapuas, Kapolres Ajak Tokoh Kaharingan Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan melalui laporan tersebut bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara tersebut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement