Juru bicara DPRD, Muhammad Syamsuri./ist
KOTAWARINGIN BARAT, SNews – DPRD Kotawaringin Barat menyoroti rendahnya realisasi pajak daerah yang hanya mencapai 66,10 persen dari target pada 2025. Kekurangan sebesar 33,9 persen ini dinilai mencerminkan lemahnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan indeks kemandirian fiskal daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Selain itu, hal ini juga berisiko mengurangi insentif transfer dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, pendapatan transfer justru mencapai 100,70 persen atau sekitar Rp1,204 triliun. Fakta ini menunjukkan bahwa struktur keuangan daerah masih sangat bergantung pada dana dari pemerintah pusat.
DPRD pun mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan serius dalam pengelolaan pajak guna meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan fiskal.


Comment