Seorang pria berinisial HP alias M (30) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas dengan barang bukti lima paket sabu seberat bruto 25,11 gram./FOTO: ist
KAPUAS, SNews – Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat kepolisian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial HP alias M (30) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas dengan barang bukti lima paket sabu seberat bruto 25,11 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.40 WIB di Jalan Barito, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama personelnya melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Setelah keberadaan HP alias M dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan. Penggeledahan terhadap terduga pelaku dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat sebagai saksi umum.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 25,11 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, satu unit telepon seluler Realme C53, sebuah jaket, kantong plastik, tisu dan plester.
HP alias M beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menegaskan jajarannya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui penindakan terhadap pelaku maupun pencegahan dengan melibatkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Menurut Kapolres, informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Ia pun mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Kapuas yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas memastikan penanganan perkara tersebut terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Comment