Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, SNews – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mendorong kepolisian mengusut tuntas dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dipicu kesengajaan. Jika penyelidikan menemukan bukti kuat, pelaku diminta diproses sesuai aturan hukum.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang terbukti ada unsur kesengajaan, kami berharap aturan yang dilanggar oleh pelaku dapat ditegakkan,” ujar Mulyadin, Senin (14/9/2026).
Menurut Mulyadin, pihak yang telah diamankan polisi tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Status hukum mereka harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang ditemukan aparat.
Ia meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap temuan di lokasi kebakaran harus menjadi dasar untuk mengungkap penyebab api sekaligus pihak yang bertanggung jawab.
“Aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Kotawaringin Barat, kita berharap kalau memang dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini terbukti ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh mereka yang sudah diamankan, tentunya kami berharap supaya aturan yang dilanggar dapat ditegakkan,” katanya.
Mulyadin menilai dugaan pembakaran secara sengaja menjadi persoalan serius di tengah ancaman karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kobar. Kebakaran bukan hanya merusak lahan, tetapi juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Karena itu, DPRD meminta penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh. Selain memperkuat upaya pemadaman, aparat juga perlu menelusuri penyebab munculnya titik-titik api, terutama di lokasi yang diduga memiliki indikasi pembakaran disengaja.
Menurutnya, jika unsur kesengajaan nantinya terbukti, kasus tersebut tidak lagi sekadar persoalan kebakaran lahan. Ada dugaan pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terbukti terlibat.
Mulyadin juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah karhutla dengan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Pencegahan di tingkat masyarakat dinilai perlu berjalan beriringan dengan ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran.
“Jangan sampai setelah api dipadamkan, kejadian yang sama kembali terulang. Pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan bersama,” ujarnya.


Comment