IR diamankan sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (16/9/2026), di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas./FOTO: ist
KAPUAS, SNews – Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Kapuas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Selat. Seorang pemuda berinisial IR (21) diamankan polisi saat dini hari di kawasan Selat Hilir.
IR diamankan sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (16/9/2026), di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas IR yang disebut kerap mengedarkan sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan dugaan tersebut.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap IR dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,19 gram.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya dua plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty beserta kunci kontak, case handphone, serta pakaian yang dikenakan IR.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti personel di lapangan.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus peredaran narkotika,” ujar Rina.
Setelah diamankan, IR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Rina menegaskan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan narkotika melalui langkah penindakan, pencegahan hingga edukasi kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Dalam perkara ini, IR diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.


Comment