Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, saat konferensi pers di Mapolres Kapuas Kamis.FOTO: ist
KAPUAS, SNews – Satresnarkoba Polres Kapuas mengembangkan pengungkapan kasus narkotika hingga mengarah pada dugaan sumber barang haram. Hasilnya, seorang pria berinisial MD (28) diamankan bersama lima paket kristal bening yang diduga sabu di sebuah rumah di Kecamatan Selat.
MD diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Patih Rumbih Gang 8A, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan tersebut bukan berdiri sendiri. Polisi terlebih dahulu mengembangkan informasi dari seorang terduga pelaku dalam perkara narkotika yang telah diamankan sebelumnya.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama personelnya kemudian melakukan penyelidikan untuk menelusuri informasi mengenai dugaan sumber barang narkotika tersebut.
Setelah informasi dianggap cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan MD. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi dari lingkungan setempat.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut sekitar 2,03 gram.

Tak hanya menemukan paket yang diduga sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut antara lain satu timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp1,8 juta.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengapresiasi gerak cepat personel Satresnarkoba dalam mengembangkan informasi hingga menemukan dugaan sumber barang narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Rina.
Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengamankan pelaku di lapangan. Pengembangan perkara diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Rina juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
MD beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Comment