Rincian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Senin (18/8/2026)./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, SNews – Struktur anggaran Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengalami penyesuaian dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan turun Rp30,4 miliar dibandingkan APBD murni, sementara belanja tetap berada di atas angka pendapatan sehingga memunculkan defisit Rp37,13 miliar.
Rincian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kobar, Senin (18/8/2026). Agenda utama rapat yakni penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Penyampaian hasil pembahasan dilakukan dr. Erry Eryansyah, MM. Ia menjelaskan, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika dan kondisi daerah yang berkembang selama tahun berjalan.
“Perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan asumsi pendapatan, penyesuaian SiLPA, kebijakan nasional, serta kebutuhan mendesak dan aspirasi masyarakat,” demikian garis besar penjelasan dalam rapat paripurna.
Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kobar ditargetkan sebesar Rp1.368.253.245.000. Angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp440.250.765.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp928.002.480.000.
Target tersebut turun Rp30.401.711.000 dibandingkan APBD murni 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.398.654.956.000.
Penurunan terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp28,92 miliar. Di sisi lain, PAD juga mengalami koreksi, khususnya dari sektor pajak daerah yang turun sekitar Rp11,26 miliar. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah menurunnya penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1.405.385.962.000. Nilai tersebut turun sekitar Rp3,27 miliar dibandingkan APBD murni yang mencapai Rp1.408.654.956.000.
Belanja tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta transfer kepada pemerintah desa.
Dengan pendapatan sebesar Rp1,368 triliun dan belanja Rp1,405 triliun, Kobar menghadapi defisit anggaran sebesar Rp37.132.717.000.
Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp40.853.575.462,45 dan seluruhnya berasal dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada 2026 tidak dianggarkan.
Setelah digunakan untuk menutup defisit, pembiayaan tersebut masih menyisakan SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp3.720.858.462,45.
Erry menegaskan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS tidak hanya berorientasi pada penyesuaian angka anggaran. Kebijakan tersebut juga diarahkan agar program pembangunan tetap sejalan dengan visi dan misi kepala daerah, kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta prioritas nasional.
Pemerintah daerah juga didorong memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui intensifikasi penerimaan dari objek pajak yang masih potensial. Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset dan kekayaan daerah dinilai penting untuk meningkatkan PAD.
Pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD Kobar telah dilakukan selama dua hari, yakni pada 13 dan 14 Agustus 2026.
Erry pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, mulai dari anggota Banggar DPRD, TAPD hingga organisasi perangkat daerah terkait.
Hasil pembahasan Perubahan KUA dan PPAS 2026 tersebut selanjutnya diharapkan menjadi pijakan dalam penyesuaian APBD. Dengan demikian, program pembangunan dan pelayanan publik tetap dapat berjalan dengan mengacu pada kebutuhan serta skala prioritas daerah.


Comment