Rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kobar, Senin (24/8/2026)./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, SNews – Persoalan klaim lahan yang dikaitkan dengan Juriat Raden Ira Bakti kembali mencuat. Setelah berlangsung sejak 1995, polemik tersebut kini dibawa ke meja DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
DPRD Kobar mempertemukan pihak ahli waris dengan perwakilan PT Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) dan PT Gunung Sejahtera Dua Indah (GSDI), perusahaan yang tergabung dalam Astra Group, melalui rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kobar, Senin (24/8/2026).
RDP tersebut menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk memaparkan versi mereka terkait riwayat penguasaan lahan, proses penyelesaian sebelumnya hingga perkara yang telah bergulir di pengadilan.
Ketua DPRD Kobar Mulyadin mengatakan, forum tersebut digelar sebagai tindak lanjut permohonan ahli waris yang sebelumnya meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan.
Menurutnya, DPRD sebelumnya telah berkoordinasi dengan perusahaan untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi persoalan. Namun, ahli waris tetap meminta agar pembahasan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
“Jika lahan sengketa ini sudah diberikan tali asih kepada siapa. Dan juga kalau inkrah secara hukum dimenangkan oleh perusahaan, yang dituntut oleh pihak siapa. Maka dalam RDP ini pihak perusahaan dapat menjelaskannya,” ujar Mulyadin.
Ahli Waris Minta Kepastian
Perwakilan Juriat Raden Ira Bakti, Gusti Ahmad Gan, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan hingga kini keluarga masih merasa belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap tuntas.
Ia menyebut lahan yang diklaim sebagai milik Raden Ira Bakti berada di dalam kawasan perkebunan PT GSDI dan PT GSYM.
“Sejak tahun 1995 permasalahan ini tidak pernah ada penyelesaian dan sampai hari ini kami memohon kepada ketua DPRD dan anggota DPRD yang terhormat agar kami mendapatkan kepastian penyelesaian dari PT Astra Group,” katanya.
Gusti Ahmad juga mempertanyakan proses hukum yang telah berlangsung hingga tingkat Mahkamah Agung. Ia menegaskan, ahli waris yang hadir dalam RDP mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak tertentu untuk mengajukan tuntutan maupun gugatan terkait lahan tersebut.
“Ahli waris Raden Ira Bakti yang hadir RDP ini tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapun baik dalam tuntutan dan gugatan perdata di Pengadilan sampai Mahkamah Agung,” tegasnya.
Perusahaan Paparkan Riwayat Perkara
Dari pihak perusahaan, perwakilan PT GSDI dan GSYM AAL, Agus Wantara, menyatakan menghormati aspirasi keluarga Raden Ira Bakti. Namun, perusahaan juga memaparkan proses yang telah dilalui dalam menangani persoalan tersebut.
Agus menyebut pada 2022 pernah terjadi aktivitas pendudukan lahan oleh Gusti Efendi yang disebut perusahaan sebagai pihak yang mendapat kuasa atau menjadi perwakilan keluarga Raden Ira Bakti. Saat itu, terdapat pembangunan pondok di kawasan Afdeling Bravo PT GSDI.
Sejumlah demonstrasi dan mediasi juga disebut telah dilakukan. Di antaranya berlangsung di Polres Kobar serta kediaman Pangeran Muasjidinsyah.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Perusahaan menyebut gugatan perdata yang diajukan Utin Nurhayah ditolak Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 8 November 2023.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 15 Februari 2024. Perkara berlanjut ke tingkat kasasi dan perusahaan menyatakan putusan Mahkamah Agung pada 6 Januari 2025 memenangkan pihak perusahaan.
Mengenai dugaan pemberian tali asih, Agus menegaskan perusahaan tidak pernah memberikan pembayaran tersebut kepada pihak yang disebut mendapat kuasa dari keluarga Raden Ira Bakti.
“Kami juga tidak pernah memberikan tali asih kepada pihak tersebut,” katanya.
Pemkab Akan Cocokkan Objek Lahan
Persoalan semakin kompleks karena Pemkab Kobar ternyata memiliki catatan mengenai klaim lahan di Desa Umpang yang sebelumnya juga pernah difasilitasi pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar mengatakan, pada 2022 terdapat persoalan antara pihak Astra dan masyarakat Desa Umpang terkait klaim lahan yang luasnya disebut mencapai sekitar 1.600 hektare.
Dari informasi yang diterima pemerintah daerah, sebagian objek yang sebelumnya dituntut masyarakat Desa Umpang diduga memiliki kesamaan dengan lahan yang kini diklaim keluarga ahli waris Raden Ira Bakti.
“Dari keterangan Kades Umpang bahwa lahan tersebut sebagian besar sama yang dituntut oleh keluarga ahli waris Raden Ira Bakti. Adapun yang dituntut melihat dari history sekitar 800 hektare,” jelas Rody.
Pemkab Kobar, lanjutnya, tetap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pemerintah daerah akan melakukan pengecekan terhadap objek lahan yang dipersoalkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah lahan yang diklaim ahli waris dalam RDP tersebut merupakan objek yang sama dengan lahan yang sebelumnya disengketakan masyarakat Desa Umpang.
“Kami menghormati putusan hukum yang telah diputuskan. Namun kami juga akan mengecek lahan apakah tuntutan dari keluarga Ira Bakti yang hadir pada RDP ini sama objek lahan yang dituntut sebelumnya dan juga dengan masyarakat Desa Umpang,” pungkasnya.


Comment