KALTENG
Home » Berita » Sabu 10 Gram Disita di Kawasan Perkebunan Basarang, Seorang Pria Diamankan Polisi

Sabu 10 Gram Disita di Kawasan Perkebunan Basarang, Seorang Pria Diamankan Polisi


Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, bersama jajaran saat konferensi pers di Mapolres Kapuas Kamis (24/9/2026)./FOTO: ist

KAPUAS, SNews – Aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan Jalan Perkebunan PT Menteng Kencana Mas, Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, berujung pada penangkapan seorang pria berinisial T (41).

Pria tersebut diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10 gram.

“Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut,” ujar Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, Kamis (24/9/2026).

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mendatangi kawasan dekat Pos Portal KM 10, RT 04, Desa Basarang Jaya.

Cegah Narkoba hingga Judi Online, Kapolres Kapuas Bekali Pelajar SMAN 1 Kuala Kapuas

“Setibanya di lokasi, petugas mengamankan T yang saat itu berada di kawasan perkebunan. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan dan kendaraan yang digunakannya dengan disaksikan saksi umum dari pihak keamanan perusahaan,” katanya.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya plastik klip besar, plester bening, plastik warna hitam, lima lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Vivo Y17s warna ungu.

“Polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik lengkap dengan kunci kontak dan STNK,” ujarnya.

Rina mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

Minggu Kasih di Kapuas, Kapolres Ajak Tokoh Kaharingan Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kapuas dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.

Menurut Kapolres, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Ia pun mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Saat ini T bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas. Penyidik masih melakukan proses hukum dan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Subuh Keliling di Kapuas, Kapolres Rina Perwitasari Ajak Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement