KALTENG
Home » Berita » Target Jauh Tertinggal, Penyelesaian RDTR Kalteng Baru Capai 28 Persen

Target Jauh Tertinggal, Penyelesaian RDTR Kalteng Baru Capai 28 Persen

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurson Wahid./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, SindoNews.co – Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kalimantan Tengah (Kalteng) masih tertinggal jauh dari target. 

Dari total 77 RDTR yang ditetapkan, hingga kini baru 22 Perda/Perkada RDTR yang rampung atau sekitar 28,57 persen, sementara RDTR yang terintegrasi OSS baru 21 dokumen.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurson Wahid menilai, capaian tersebut harus dipercepat agar tidak terus menghambat masuknya investasi.

“RDTR di Kalimantan ditargetkan 77, yang baru jadi 22,” tegas Nusron saat memaparkan progres RDTR di Kalteng, Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).

Cegah Narkoba hingga Judi Online, Kapolres Kapuas Bekali Pelajar SMAN 1 Kuala Kapuas

Progres RDTR di sejumlah kabupaten/kota juga menunjukkan capaian yang masih minim.

Untuk diketahui, Kota Palangka Raya menargetkan 3 RDTR dan baru menuntaskan 1. Kabupaten Barito Utara dari target 9, baru menyelesaikan 1, sementara Kapuas menuntaskan 3 dari 7.

Sementara itu, Kabupaten Katingan belum menyelesaikan satupun dari 5 RDTR, sedangkan Kotawaringin Barat menunjukkan progres terbaik dengan 6 dari 9 RDTR yang telah rampung.

Adapun, Kabupaten Murung Raya menuntaskan 1 dari 8, Pulang Pisau 2 dari 7, dan Seruyan 1 dari 6 RDTR.

Selanjutnya, Barito Timur juga belum menuntaskan satupun dari target 2 RDTR. Kabupaten Gunung Mas telah menyelesaikan 2 dari 6 dokumen.

Minggu Kasih di Kapuas, Kapolres Ajak Tokoh Kaharingan Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla

Untuk wilayah lainnya, Kotawaringin Timur menuntaskan 3 dari 5 RDTR, Lamandau belum satupun dari 3 target, Barito Selatan 1 dari 2, dan Sukamara 1 dari 5 RDTR.

Rendahnya penyelesaian RDTR ini, menurut Nusron, menjadi salah satu penyebab lamanya proses perizinan dan terhambatnya potensi investasi di Kalteng.

Ia menegaskan, RDTR memiliki peran penting dalam mempercepat penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Tanpa RDTR, proses perizinan bakal makan waktu panjang.

Kalau belum ada RDTR, izin investasi KKPR lama. Tapi kalau sudah ada RDTR, investasinya cepat maksimal 7 hari. Ini untuk tambahan yang untuk iklim investasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga menjawab pertanyaan mengenai perbedaan jumlah target RDTR antar daerah, yang dianggap tidak merata.

Subuh Keliling di Kapuas, Kapolres Rina Perwitasari Ajak Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

“Yang menyusun ini adalah Konsultan Bank Dunia. Dalam kajian mereka, yang RDTR-nya banyak berarti potensi investasi yang akan masuk ke institusi,” jelasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement