BPJS KETENAGAKERJAAN
Home » Berita » Berikut Tahapan Tata Cara Klaim Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan

Berikut Tahapan Tata Cara Klaim Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan

Peserta harus terdaftar aktif dalam program Jaminan Pensiun dan memenuhi ketentuan klaim, seperti mencapai usia pensiun yang berlaku, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia bagi klaim oleh ahli waris./FOTO; ist

SAMARINDA, SNews – BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. 

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati  menjelaskan, program ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan penghasilan agar peserta tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak. 

“Untuk mengajukan klaim, peserta perlu mengikuti sejumlah tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Berikut 7 tahapan tata cara klaim Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan:

Pemerintah Kabupaten Lamandau Buka Diseminasi Instruksi Bupati dan Persiapan Jamsostek Award 2026

Memastikan Kepesertaan dan Syarat Klaim

Peserta harus terdaftar aktif dalam program Jaminan Pensiun dan memenuhi ketentuan klaim, seperti mencapai usia pensiun yang berlaku, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia bagi klaim oleh ahli waris.

Menyiapkan Dokumen Persyaratan

Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain KTP, Kartu Keluarga, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta surat keterangan pensiun, cacat, atau kematian sesuai jenis klaim.

Melakukan Pendaftaran Klaim

Kejar Perlidungan 192 Ribu Pekerja Rentan, Walikota Samarinda Gandeng BPJS Ketenegakerjaan

Pendaftaran klaim dapat dilakukan secara online melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan atau secara langsung dengan mendatangi kantor cabang terdekat.

Pengajuan dan Penyerahan Dokumen

Peserta atau ahli waris wajib mengunggah atau menyerahkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Proses Verifikasi dan Validasi Data

BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan. Dalam proses ini, peserta dapat diminta mengikuti wawancara singkat baik secara langsung maupun daring.

DPRD Samarinda Desak Perlindungan Pekerja Rentan Diperluas, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Sinergi

Persetujuan Klaim

Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan lengkap serta valid, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan persetujuan atas klaim Jaminan Pensiun.

Pembayaran Manfaat Jaminan Pensiun

Manfaat Jaminan Pensiun akan dibayarkan secara berkala setiap bulan ke rekening penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk memastikan data kepesertaan selalu diperbarui agar proses klaim dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Program Jaminan Pensiun diharapkan mampu memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja di masa tua.

Syarat- syarat lainnya: 

-Usia pensiun (saat ini 56 tahun, dan akan naik bertahap)

-Cacat total tetap

-Meninggal dunia (diklaim oleh ahli waris)

-Kepesertaan dan iuran sudah memenuhi ketentuan minimal

Siapkan dokumen

Biasanya meliputi:

-KTP & KK

-Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

-Buku tabungan (atas nama penerima manfaat)

-Surat keterangan pensiun / cacat / kematian (sesuai kasus)

-NPWP (jika ada)

-Formulir klaim JP

-Daftar klaim

Bisa online lewat layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan (Lapak Asik / kanal digital)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement