Peserta harus terdaftar aktif dalam program Jaminan Pensiun dan memenuhi ketentuan klaim, seperti mencapai usia pensiun yang berlaku, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia bagi klaim oleh ahli waris./FOTO; ist
SAMARINDA, SNews – BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati menjelaskan, program ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan penghasilan agar peserta tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
“Untuk mengajukan klaim, peserta perlu mengikuti sejumlah tahapan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Berikut 7 tahapan tata cara klaim Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan:
Memastikan Kepesertaan dan Syarat Klaim
Peserta harus terdaftar aktif dalam program Jaminan Pensiun dan memenuhi ketentuan klaim, seperti mencapai usia pensiun yang berlaku, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia bagi klaim oleh ahli waris.
Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain KTP, Kartu Keluarga, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta surat keterangan pensiun, cacat, atau kematian sesuai jenis klaim.
Melakukan Pendaftaran Klaim
Pendaftaran klaim dapat dilakukan secara online melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan atau secara langsung dengan mendatangi kantor cabang terdekat.
Pengajuan dan Penyerahan Dokumen
Peserta atau ahli waris wajib mengunggah atau menyerahkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Proses Verifikasi dan Validasi Data
BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan. Dalam proses ini, peserta dapat diminta mengikuti wawancara singkat baik secara langsung maupun daring.
Persetujuan Klaim
Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan lengkap serta valid, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan persetujuan atas klaim Jaminan Pensiun.
Pembayaran Manfaat Jaminan Pensiun
Manfaat Jaminan Pensiun akan dibayarkan secara berkala setiap bulan ke rekening penerima manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk memastikan data kepesertaan selalu diperbarui agar proses klaim dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Program Jaminan Pensiun diharapkan mampu memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja di masa tua.
Syarat- syarat lainnya:
-Usia pensiun (saat ini 56 tahun, dan akan naik bertahap)
-Cacat total tetap
-Meninggal dunia (diklaim oleh ahli waris)
-Kepesertaan dan iuran sudah memenuhi ketentuan minimal
Siapkan dokumen
Biasanya meliputi:
-KTP & KK
-Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-Buku tabungan (atas nama penerima manfaat)
-Surat keterangan pensiun / cacat / kematian (sesuai kasus)
-NPWP (jika ada)
-Formulir klaim JP
-Daftar klaim
Bisa online lewat layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan (Lapak Asik / kanal digital)


Comment