BPJS KETENAGAKERJAAN
Home » Berita » Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Perkuat 3M: Layani, Lindungi, dan Berdayakan Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Perkuat 3M: Layani, Lindungi, dan Berdayakan Pekerja

Mengusung tema “Proaktif Melayani, Memberdayakan secara Berkelanjutan dan Menciptakan Nilai yang Melampaui Perlindungan”, peringatan Harpelnas digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Jumat (4/9/2026)./FOTO: ist

SAMARINDA, SNews – Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 menjadi momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan sekaligus memperluas perlindungan dan pemberdayaan pekerja.

Mengusung tema “Proaktif Melayani, Memberdayakan secara Berkelanjutan dan Menciptakan Nilai yang Melampaui Perlindungan”, peringatan Harpelnas digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Jumat (4/9/2026).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda, Murniati, mengatakan peringatan Harpelnas tahun ini dikemas dengan pendekatan yang lebih luas melalui prinsip 3M, yakni Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan.

Menurutnya, ketiga prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada pemberian manfaat ketika risiko kerja terjadi, tetapi juga membantu peserta dan keluarganya kembali bangkit serta memiliki kemandirian ekonomi.

Rp207 Juta Donasi Insan BPJS Ketenagakerjaan Mengalir untuk Korban Gempa NTT

“Hari pelanggan ini bukan hanya sebagai seremonial, tapi kami ingin memastikan bagaimana kami melayani dan melindungi, apa saja yang bisa kami tingkatkan dan tentunya juga bagaimana kami selanjutnya bisa lebih memberdayakan para peserta dan ahli waris kami,” ujar Murniati.

Ia menjelaskan, dari sisi pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan layanan terbaik dengan mengedepankan manfaat yang diterima peserta melalui berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, perlindungan tersebut tidak menjadi satu-satunya fokus. BPJS Ketenagakerjaan juga mulai memperkuat aspek pemberdayaan, terutama bagi peserta yang sudah tidak bekerja maupun ahli waris penerima manfaat.

Salah satunya melalui Program PEKA atau Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat.

Dana JHT Tak Hanya untuk Hari Ini, Ajaib dan BPJS Ketenagakerjaan Bekali Penerima Manfaat Kelola Keuangan

Melalui program tersebut, peserta maupun ahli waris dapat memperoleh berbagai pelatihan secara gratis untuk meningkatkan keterampilan dan mengembangkan usaha.

“Dengan program PEKA ini kami akan memberikan pelatihan-pelatihan kepada para eks-peserta atau Bukan Penerima Upah untuk mengikuti berbagai pelatihan secara gratis untuk mengembangkan keterampilan dan usahanya,” jelasnya.

Murniati berharap program tersebut dapat membantu peserta dan ahli waris menjadi lebih produktif, mandiri, serta memiliki sumber penghidupan yang berkelanjutan.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda juga terus mendorong perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Edukasi mengenai pentingnya perlindungan terus dilakukan agar pekerja memahami bahwa risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan sumber penghasilan dapat terjadi kapan saja.

Semangat Kemerdekaan, Pemkab Lamandau Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris

Perlindungan pekerja dinilai bukan hanya berkaitan dengan kepentingan individu, tetapi juga memiliki dampak terhadap keberlangsungan ekonomi daerah.

Sebab, aktivitas ekonomi tidak terlepas dari peran pekerja yang setiap hari menjalankan berbagai sektor usaha dan pelayanan.

Karena itu, semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula jaring pengaman sosial yang menopang pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko.

“Maka kami mengajak para pekerja informal, baik yang sudah berhenti dari BPJS Ketenagakerjaan ataupun yang belum pernah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan dirinya,” kata Murniati.

Ia menambahkan, kepemilikan BPJS Kesehatan saja belum cukup. Pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja yang masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Dengan semangat 3M, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang lebih proaktif, memperluas perlindungan kepada pekerja, serta memastikan manfaat jaminan sosial dapat berlanjut menjadi pintu menuju kemandirian dan kesejahteraan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement