Program ini bertujuan memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja./FOTO: ist
SAMARINDA, SNews – BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Kematian (JKM).
Program ini bertujuan memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati mengatakan, melalui JKM, ahli waris peserta berhak menerima manfaat berupa santunan uang tunai yang dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan tersebut mencakup santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program JKM dapat diikuti oleh seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pekerja sektor formal dan informal. Dengan iuran yang relatif terjangkau, peserta telah memperoleh perlindungan sosial yang penting bagi keberlangsungan hidup keluarga.
“Jaminan Kematian merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Kami berharap seluruh pekerja dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan agar manfaat ini bisa dirasakan secara optimal.”
BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau peserta untuk memastikan data kepesertaan selalu diperbarui agar proses klaim dapat berjalan lancar. Klaim JKM dapat diajukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat maupun layanan digital yang telah disediakan.
“Dengan adanya program Jaminan Kematian ini, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan keluarga peserta di masa sulit.”
Berikut Santunan Jaminan Kematian:
-Uang tunai sekali bayar untuk ahli waris sebesar sekitar Rp 20.000.000.
-Santunan berkala
Uang tunai Rp 12.000.000 yang dibayar sekaligus (sebagai pengganti pendapatan yang hilang selama 24 bulan).
-Biaya pemakaman
Uang tunai untuk biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.
-Beasiswa pendidikan (opsional)
Dana pendidikan bagi maksimal 2 anak peserta, dengan total manfaat hingga sekitar Rp 174.000.000 (dibayarkan sesuai jenjang pendidikan).
Syaratnya peserta sudah membayar iuran minimal 3 tahun dan meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Total manfaat pokok (tanpa beasiswa) biasanya senilai sekitar Rp 42 juta (20 juta + 12 juta + 10 juta).


Comment