BPJS KETENAGAKERJAAN
Home » Berita » Memahami Jaminan Kecelakaan Kerja: Perlindungan Penting bagi Pekerja Indonesia

Memahami Jaminan Kecelakaan Kerja: Perlindungan Penting bagi Pekerja Indonesia

Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional./FOTO: ist

SAMARINDA, SNews – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja maupun akibat hubungan kerja. 

Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati mengatakan, JKK memberikan manfaat berupa perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga santunan kematian apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. 

Selain itu, program ini juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.

Pemkab Lamandau Lindungi 15.647 Pekerja Rentan Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

“Kecelakaan kerja yang dimaksud tidak hanya terbatas pada insiden di tempat kerja, tetapi juga mencakup kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, selama melalui rute yang wajar dan tidak menyimpang. Penyakit akibat lingkungan kerja juga termasuk dalam cakupan perlindungan JKK,” ujarnya.

Adapun yang dilindungi dalam program JKK adalah seluruh pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah seperti karyawan perusahaan, maupun pekerja bukan penerima upah seperti pekerja mandiri, freelancer, hingga pelaku usaha kecil. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program ini dan membayarkan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya Jaminan Kecelakaan Kerja, pemerintah berharap para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman dan terlindungi. 

“Program ini juga menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif.”

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement