BPJS Ketenagakerjaan Samarinda resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan penggiat masjid serta musholla./FOTO: ist
SAMARINDA, SNews – Pengurus masjid, imam, muadzin hingga marbot di Kalimantan Timur kini bisa bernapas lebih lega.
BPJS Ketenagakerjaan Samarinda resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan penggiat masjid serta musholla.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Senin (9/3).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, bersama Ketua Harian DMI Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si. Kolaborasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas kepesertaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memastikan para pengurus dan penggiat masjid memperoleh perlindungan jaminan sosial, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Melalui sinergi ini, kami ingin para imam, marbot, dan seluruh pengurus masjid merasa aman saat menjalankan tugasnya. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas pengabdian di lingkungan masjid juga memiliki risiko yang tidak boleh diabaikan. Risiko tersebut dapat terjadi tidak hanya saat menjalankan tugas, tetapi juga ketika dalam perjalanan dari dan menuju tempat tinggal.
Sementara itu, Ketua Harian DMI Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Dr. H. Masjaya, M.Si., menekankan bahwa masjid bukan sekadar tempat ibadah, melainkan juga pusat pemberdayaan umat.
“Para imam, muadzin, marbot, khotib, dan pengurus masjid telah mengabdikan diri untuk masyarakat. Sudah sepatutnya mereka mendapatkan perlindungan. Kami berharap DMI di tingkat kabupaten dan kota dapat mendukung penuh implementasi program ini,” katanya.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi sosialisasi dan edukasi program, pendaftaran kepesertaan bagi pengurus dan anggota DMI sebagai Peserta Penerima Upah (PU), serta penggiat masjid dan musholla sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Program yang dapat diikuti mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan akan disertai monitoring serta evaluasi minimal dua kali dalam setahun. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga perlindungan bagi para penggiat masjid di Kalimantan Timur dapat benar-benar terwujud.


Comment