DPRD KOBAR
Home » Berita » Perda Larangan Miras Dinilai Mandul, DPRD Kotawaringin Barat Dorong Sanksi Lebih Tegas

Perda Larangan Miras Dinilai Mandul, DPRD Kotawaringin Barat Dorong Sanksi Lebih Tegas

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Mulyadin, menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang larangan peredaran minuman keras (miras) belum berjalan optimal./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, SNews – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Mulyadin, menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang larangan peredaran minuman keras (miras) belum berjalan optimal. Ia mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh, khususnya pada aspek sanksi, agar mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Menurut Mulyadin, masih maraknya penjualan miras di tengah masyarakat menjadi bukti bahwa aturan tersebut belum efektif. “Kenyataannya di lapangan, masih banyak yang berani menjual miras. Ini menjadi indikator bahwa perda belum berjalan maksimal dan perlu diperkuat, terutama dari sisi sanksi,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, rencana revisi perda sebelumnya sempat memicu polemik. Sejumlah pihak menganggap revisi tersebut sebagai upaya melegalkan miras, padahal substansinya justru untuk memperketat hukuman bagi pelanggar aturan.

Mulyadin juga mengapresiasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja yang aktif melakukan penertiban di lapangan. Namun demikian, ia menilai masih terdapat celah dalam aturan, seperti pemberian izin di tempat tertentu, yang membuat pengendalian peredaran miras belum maksimal.

Ketua DPRD Kobar Minta Warga Stop Bakar Lahan, Karhutla Mengintai di Musim Kemarau

Ia menambahkan, penindakan yang selama ini hanya berujung pada sanksi denda dinilai kurang efektif. Pasalnya, pelaku kerap kembali mengulangi perbuatannya setelah menjalani proses hukum.

Untuk itu, Mulyadin menegaskan pentingnya penguatan komitmen semua pihak dalam mewujudkan Kotawaringin Barat bebas miras. Ia mengingatkan bahwa peredaran miras tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban umum hingga tindak kriminal di masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement