BPJS KETENAGAKERJAAN
Home » Berita » BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Sosialisasikan Program PERISAI, Dorong Ahli Waris dan Ketua RT Jadi Agen Perlindungan

BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Sosialisasikan Program PERISAI, Dorong Ahli Waris dan Ketua RT Jadi Agen Perlindungan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda kembali menggelar sosialisasi program kepada para agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia)./FOTO: ist

SAMARINDA, SNews – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda kembali menggelar sosialisasi program kepada para agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). 

Kegiatan ini bertujuan agar para agen mampu menyampaikan informasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mengajak para ahli waris penerima manfaat untuk tidak hanya merasakan perlindungan, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan. 

Mereka didorong untuk membantu memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti pedagang, relawan, petani, dan nelayan.

Pemerintah Kabupaten Lamandau Buka Diseminasi Instruksi Bupati dan Persiapan Jamsostek Award 2026

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih luas kepada ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM), sekaligus membuka peluang bagi mereka untuk menjadi agen PERISAI.

“Sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang jaminan sosial, tetapi juga melibatkan ahli waris sebagai agen PERISAI. Mereka dapat menjangkau pekerja informal yang belum terlindungi,” ujar Murniati.

Ia menambahkan bahwa konsep PERISAI menekankan kerja sama dengan masyarakat sebagai mitra. Untuk menjadi agen PERISAI, tidak diperlukan badan hukum, sehingga masyarakat umum pun dapat bergabung. Agen diharapkan dapat bergerak fleksibel dan berperan dalam memberikan pelayanan kepada calon maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, agen PERISAI memiliki tugas untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan demi masa depan pekerja dan keluarganya. Dengan demikian, masyarakat dapat secara sadar mendaftarkan diri sebagai peserta.

Para agen juga akan dibekali kartu pengenal, surat tugas, serta administrasi resmi lainnya. BPJS Ketenagakerjaan memastikan para agen mendapatkan dukungan penuh, sehingga proses pendaftaran peserta dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa perbedaan layanan maupun manfaat.

Kejar Perlidungan 192 Ribu Pekerja Rentan, Walikota Samarinda Gandeng BPJS Ketenegakerjaan

Murniati menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja dari berbagai risiko sosial. Ia berharap seluruh pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Risiko tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya sangat kita butuhkan,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberi kerja, mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar di berbagai sektor, memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.

Sementara itu, pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, hingga sopir juga dapat menjadi peserta dengan iuran terjangkau. Iuran dimulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program (JKK dan JKM), serta Rp36.800 per bulan untuk tiga program (JKK, JKM, dan JHT). 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan seperti kantor pos, agen BRILink, agen BNI 46, Indomaret, Alfamart, serta layanan perbankan lainnya.

DPRD Samarinda Desak Perlindungan Pekerja Rentan Diperluas, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Sinergi

Sesuai amanat undang-undang dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pekerja migran dan pegawai non-ASN, wajib didaftarkan sebagai peserta.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Manfaat yang diberikan cukup beragam, antara lain perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), serta santunan hingga 48 kali upah terakhir bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, terdapat santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, serta beasiswa untuk dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta. Untuk pekerja yang terkena PHK, program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Dengan berbagai program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat terus meningkatkan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia sekaligus berkontribusi dalam menekan angka kemiskinan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement