BPJS KETENAGAKERJAAN
Home » Berita » BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi dan Monitoring MLT Perumahaan Bersama Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi dan Monitoring MLT Perumahaan Bersama Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi, monitoring dan evaluasi MLT perumahan bersama perusahaan dan mitra./FOTO: ist

SAMARINDA, SNews – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Samarinda menggelar Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan yang bisa diperoleh para peserta, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan perusahaan binaan BPJamsostek Samarinda serta mitra developer. Juga dilakukan penyerahan Santunan Kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sosialisasi ini perwakilan perusahaan diberikan pengetahuan tentang fasilitas pembiayaan perumahan pekerja dalam Program jaminan hari tua (JHT) mulai dari tata cara pemberian, persyaratan, jenis manfaat layanan tambahan, serta prosedur dan kanal pengajuan.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Ali Fatah mengatakan jenis MLT dari program JHT sesuai PP 46/ 2015 dan Permenaker 17/2021, yakni pembiayaan uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

BPJS Ketenagakerjaan Jadi Pelindung Pekerja di Tengah Ancaman PHK dan Ketidakpastian Ekonomi

Adapun persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut, yakni merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdaftar sebagai peserta program JHT minimal satu tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran, dan bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah/tenaga kerja/program.

Persyaratan lainnya, yakni belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta, peserta aktif membayar iuran, telah mendapatkan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan, dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan orotitas jasa keuangan (OJK).

“Manfaat layanan tambahan dalam program JHT ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah, mendukung pemerintah dalam mensukseskan program sejuta rumah, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja,” kata Ali Fatah.

Disebutkan bahwa program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) memberikan fasilitas pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi pekerja. Untuk memastikan program ini tepat sasaran, BPJSTK secara aktif menggandeng perbankan (seperti Bank BTN, BNI, dan BJB) serta pihak pengembang untuk melakukan sosialisasi dan monitoring langsung kepada perusahaan dan pekerja.

“Kami bekerjasama dengan perbankan, yang siap membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pengajuan MLT. Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui kepemilikan rumah,” pungkasnya. 

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel, Hadirkan “Jamsostek Poin” untuk Permudah Perlindungan Pekerja Informal

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement