Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar, Mina Irawati./FOTO: ist
KOTAWARINGIN BARAT, SNews – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menyusun langkah strategis untuk memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengembangan UMKM, para pelaku usaha nantinya diharapkan memperoleh kepastian hukum sekaligus berbagai kemudahan dalam mengembangkan usahanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar, Mina Irawati, mengatakan regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengembangan UMKM secara berkelanjutan.
Menurutnya, raperda tidak hanya mengatur aspek pemberdayaan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dari persaingan usaha yang tidak sehat. Selain itu, aturan tersebut akan membuka peluang lebih besar terhadap akses perizinan, pembiayaan, hingga perluasan jaringan pemasaran.
“Melalui regulasi ini, UMKM diharapkan dapat berkembang lebih optimal dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” kata Mina.
Ia menjelaskan, penyusunan raperda merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta perkembangan dunia usaha. Seluruh usulan regulasi dibahas secara sistematis agar menghasilkan perda yang berkualitas dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyusunan Propemperda juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Aturan tersebut mengamanatkan agar penyusunan Propemperda dilakukan melalui koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyepakati 14 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas pada 2027. Sebanyak dua raperda berasal dari inisiatif DPRD, sedangkan 12 lainnya merupakan usulan pemerintah daerah.
Raperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengembangan UMKM menjadi salah satu regulasi prioritas karena dinilai mampu memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal.


Comment