Ahli waris korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 435.624.820. Penyerahan manfaat tersebut menjadi sorotan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli./FOTO: ist
JAKARTA, SNews – Ahli waris korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 435.624.820. Penyerahan manfaat tersebut menjadi sorotan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
Santunan diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), salah satu korban kecelakaan kereta api yang terjadi pada 29 April 2026. Almarhumah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dan meninggalkan seorang suami serta anak balita.
Yassierli mengatakan, penyerahan santunan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja.
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp 435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli dalam rilis pers yang diterima pada Senin (4/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli setelah menyaksikan langsung penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Manfaat yang diterima ahli waris terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 235.238.400, santunan pemakaman Rp 10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp 166.500.000.
Menurut Yassierli, manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja, termasuk jaminan pendidikan anak. Ia menilai kasus tersebut menjadi contoh pentingnya kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, terutama sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.
Pemerintah, kata Yassierli, terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan bahwa manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan ekonomi bagi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, turut menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan saja. Kami mengimbau seluruh pekerja, khususnya sektor informal, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan yang layak bagi diri sendiri dan keluarga,” ujar Murniati.


Comment