Pemerintah memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026./Foto: ist
JAKARTA, SNews -Pemerintah memperkuat perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pelaku UMKM diwajibkan memastikan para pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial nasional, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2) Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mengharuskan pekerja memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah hanya memperkuat ketentuan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
“Perlindungan pekerja merupakan hal yang penting karena risiko kecelakaan kerja dapat terjadi di semua jenis usaha, termasuk usaha mikro seperti pedagang gorengan. Dengan iuran yang relatif terjangkau, pemerintah ingin memastikan seluruh pekerja memperoleh jaminan apabila mengalami musibah saat bekerja,” ujarnya.
Meski demikian, implementasi aturan akan disesuaikan dengan skala usaha. Untuk pelaku usaha menengah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi. Sementara bagi usaha mikro dan kecil, pemerintah akan memberikan fleksibilitas atau diskresi agar penerapan aturan tidak membebani pelaku usaha.
“Pelaku usaha dengan aset dan omzet besar sudah semestinya memberikan perlindungan kepada para pekerja yang berkontribusi terhadap perkembangan usahanya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, menyambut baik penguatan regulasi tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah menjadi bentuk komitmen menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor UMKM.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor UMKM. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan memperoleh perlindungan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Kami berharap para pelaku UMKM dapat melihat program ini sebagai investasi untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus memberikan rasa aman bagi para pekerjanya,” ujarnya.


Comment