Wabup Lamandau Abdul Hamid menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia. Penyerahan dilakukan saat peringatan Hari Bhakti Transmigrasi ke-75 tahun pada Sabtu (13/12/2025)./FOTO: ist
LAMANDAU, SindoNews.co – Sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja dan keluarganya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia. Penyerahan dilakukan saat peringatan Hari Bhakti Transmigrasi ke-75 tahun pada Sabtu (13/12/2025).
Kegiatan upacara dan penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lamandau, Bapak Abdul Hamid. Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 Juta ini diberikan kepada ahli waris dari pekerja rentan Desa Bunut atas nama alm Asianur yang bekerja sebagai petani dan alm M Safri yang bekerja sebagai pedagang sembako.
Selain itu juga penyerahan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp48.027.770 diberikan kepada ahli waris dari alm. Ari Kurniawati yang bekerja sebagai Perangkat Desa Bumi Agung serta manfaat beasiswa kepada 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi.
Penyerahan santunan ini merupakan bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya, Bahkan hingga mereka sudah tidak lagi bersama kita.
“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, membantu,” ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau, Yusef.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau terus mendorong para pelaku usaha dan pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk aktif menjadi peserta.
Manfaat yang diberikan tidak hanya berupa santunan kematian, namun juga mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau terus mendorong para pelaku usaha dan pekerja, baik sektor formal maupun informal, untuk aktif menjadi peserta.
Manfaat yang viberikan tidak hanya berupa santunan kematian, namun juga mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menjamin kemudahan klaim program Jaminan Hari Tua lewat aplikasi ‘Jamsostek Mobile’ dan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi maupun terdampak pemutusan hubungan kerja.
“Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur seperti co-marketing, jaringan mitra layanan, kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja,” ujar Yusef.


Comment