BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk bahas penguatan perlindungan jaminan sosial bagi peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Selasa, 10 Maret 2026./FOTO: ist
SAMARINDA, SNews – BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penguatan perlindungan jaminan sosial bagi peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor DJPb Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 10 Maret 2026.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan perbankan penyalur KUR, instansi pemerintah terkait, pelaku usaha mikro, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Forum diskusi tersebut bertujuan merumuskan strategi dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha mikro yang memanfaatkan pembiayaan KUR.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pelaku usaha mikro yang menerima pembiayaan KUR juga menghadapi berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja hingga risiko meninggal dunia. Oleh karena itu, menurutnya, para pelaku usaha perlu mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui forum diskusi ini, kami membahas berbagai mekanisme perlindungan bagi peserta KUR, termasuk kemungkinan integrasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan proses penyaluran kredit,” ujar Murniati.
Selain itu, forum tersebut juga membahas pentingnya kolaborasi antara perbankan, pemerintah, dan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas cakupan perlindungan bagi pelaku usaha mikro.
Selama diskusi berlangsung, para peserta turut memberikan berbagai masukan terkait tantangan yang dihadapi dalam implementasi perlindungan bagi peserta KUR. Beberapa rekomendasi yang muncul antara lain peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha, kemudahan proses pendaftaran program jaminan sosial, serta penguatan sinergi antar lembaga.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha mikro peserta KUR yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama masa tenor pinjaman. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman, terlindungi, dan berkelanjutan.


Comment