Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan./FOTO: ist
LAMANDAU, SindoNews.co – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau dan Pemerintah Kabupaten Lamandau terus bersinergi dalam upaya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di Lamandau khususnya dalam program Perlindungan Sosial Jaminan Kecelakaan Keria dan Jaminan Kematian.
Bertepatan saat Pembukaan Lamandau Festival 2025 yang dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada 2025 Pemerintah Kabupaten Lamandau telah memberikan perlindungan kepada 8494 pekerja rentan dan 2872 pekerja kelembagaan desa/kelurahan di Kabupaten Lamandau.
Perlindungan Jaminan Sosial ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Lamandau.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan berupa biaya perawatan dan pengobatan unlimited bagi pekerja yang mengalami kecelakaan ketika bekerja, serta Program Jaminan Kematian memberikan manfaat santunan kepada ahli waris bagi pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp42 Juta serta beasiswa bagi anak yang ditinggalkan.
Dalam kesempatan ini juga BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau menyerahkan santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp42 Juta kepada ahli waris dari pekerja rentan Desa Nanga
Palikodan atas nama alm. Karmila Mici yang bekerja sebagai petani dan pekerja atas nama alm. Supriyanto yang bekerja sebagai tukang dari Desa Perigi Raya.
Manfaat yang telah diberikan ini tentu saja sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk selalu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menjamin kemudahan klaim program Jaminan Har Tua lewat aplikasi ‘Jamsostek Mobile’ dan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi maupun terdampak pemutusan hubungan kerja.
“Jamsostek Mobile (JMO) merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur seperti co-marketing, jaringan mitra layanan, kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan keria,” ujar Kelapa Kantor Cabang Lamandau, Yusef.


Comment