BPJS KETENAGAKERJAAN
Home » Berita » BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Imbau Pekerja Non Informal Jadi Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Imbau Pekerja Non Informal Jadi Peserta

BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Rosmini, warga Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda pada 9 Febuari 2026./FOTO: ist

SAMARINDA, SNews – BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Rosmini, warga Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. 

Santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Almarhum Rosmini merupakan pedagang di Pasar Segiri dan masuk dalam perlindungan pekerja rentan Kota Samarinda yang meninggal dunia karena sakit, Desember 2025 lalu.

Santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Murniati kepada ahli waris yang disaksikan oleh Lurah Sungai Pinang Dalam, Novi Kurnia P di Kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Senin (9/2/2026).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Murniati berharap santunan yang diperoleh bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup keluarga. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja.

Pemkab Lamandau Lindungi 15.647 Pekerja Rentan Lewat Program BPJS Ketenagakerjaan

Diantaranya yang meninggal dunia. Inilah salah satu bukti nyata bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pekerja rentan itu sangat bermanfaat buat masyarakat, dan dapat meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun,” harapnya.

Selain pekerja formal, Murniati menyampaikan bahwa pekerja internal atau pekerja mandiri pun dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Bukan Penerima Upah atau BPU. Dengan iuran perbulan Rp36.800 untuk 3 program yakni jaminan kecelakaan kerja Rp10 ribu, program jaminan kematian Rp6.800, dan jaminan hari tua Rp20 ribu. 

Atau iuran perbulan Rp16.800 untuk 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Jadi kami menghimbau kepada masyarakat pekerja informal atau bukan penerima upah yang tidak masuk dalam perlindungan pekerja rentan baik itu kota Samarinda maupun provinsi bisa mendaftarkan diri langsung ke BPJS ketenagakerjaan melalui kanal-kanal layanan kami, website kami, atau bisa di Lantai 2 Gedung PTSP Samarinda,” imbaunya.

Sebagai informasi, saat ini pihaknya juga menggalakkan kerja sama dengan para agen penggerak jaminan sosial Indonesia atau Agen Perisai yang ada di kelurahan hingga RT.

Ahli Waris Korban KA Bekasi Terima Santunan Rp 435 Juta, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial

“Masyarakat pekerja informal bisa mendaftarkan diri melalui keagenan tersebut tanpa tambahan pungutan biaya lebih selain iuran resmi BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang didaftarkan. Syaratnya hanya KTP dan nomor handphone aktif sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement