BPJS KETENAGAKERJAAN
Home » Berita » ‎BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Kucurkan Rp3,26 Miliar untuk 1.233 Pekerja yang Terdampak PHK

‎BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Kucurkan Rp3,26 Miliar untuk 1.233 Pekerja yang Terdampak PHK

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati./FOTO: IST

SAMARINDA, SNews – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Samarinda menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Baru lima bulan berjalan pada 2026, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan hampir menyamai total kasus sepanjang tahun 2025. Sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar, diduga dipicu ketidakpastian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta berkurangnya kuota produksi batu bara.

‎Sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja terdampak, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda telah menyalurkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (JKP) senilai Rp3,26 miliar kepada 1.233 pekerja yang terkena PHK selama periode Januari hingga Mei 2026.

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, mengungkapkan bahwa lonjakan pengajuan klaim JKP tahun ini sangat signifikan. Menurutnya, jumlah pengajuan dalam lima bulan saja hampir menyamai total pengajuan sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 1.600 pekerja.

‎”Belum sampai pertengahan tahun, jumlah pengajuan JKP senilai Rp3,26 miliar kepada 1.233 pekerja . Ini menunjukkan peningkatan jumlah pekerja yang terkena PHK, dan mayoritas berasal dari sektor tambang,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lamandau Buka Diseminasi Instruksi Bupati dan Persiapan Jamsostek Award 2026

‎Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang telah resmi di-PHK dan melaporkan diri melalui aplikasi Siap Kerja berhak memperoleh manfaat JKP, selama perusahaan tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

‎Apabila perusahaan menunggak iuran hingga tiga bulan, tunggakan wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum manfaat dicairkan. Namun jika tunggakan melebihi enam bulan, BPJS Ketenagakerjaan akan lebih dulu menalangi pembayaran manfaat kepada pekerja, kemudian menagih kewajiban tersebut kepada perusahaan setelah data dinyatakan valid.

‎Besaran manfaat JKP yang diterima pekerja mencapai 60 persen dari upah, dengan batas maksimal perhitungan upah Rp5 juta. Dengan demikian, pekerja dapat menerima sekitar Rp3 juta per bulan selama paling lama enam bulan atau hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Selain bantuan tunai, peserta JKP juga memperoleh akses pelatihan kerja dan layanan penempatan kerja melalui kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

‎Murniati menambahkan, klaim JKP tidak hanya berlaku untuk PHK massal, tetapi juga mencakup PHK akibat perselisihan hubungan industrial. Meski demikian, berdasarkan data yang ada, sebagian besar klaim berasal dari PHK massal di sektor pertambangan.

Kejar Perlidungan 192 Ribu Pekerja Rentan, Walikota Samarinda Gandeng BPJS Ketenegakerjaan

‎Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat pekerja terdampak terbanyak berasal dari PT Thiess Contractors Indonesia Site sebanyak 103 orang. Sementara gabungan pekerja dari PT Thiess dan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) mencapai 131 orang. Selain itu, terdapat 276 pekerja dari berbagai subusaha pertambangan lainnya dan 171 pekerja dari PT BAS yang juga mengajukan klaim JKP.

‎Sebagai perbandingan, sepanjang 2025 terdapat sekitar 400 pekerja PT Thiess Contractors Indonesia dan 700 pekerja PT BAS yang mengajukan manfaat JKP.

‎Secara keseluruhan, hingga Mei 2026 terdapat 376 pekerja dari subusaha batu bara dan pertambangan yang mengajukan pencairan JKP melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda.

‎Murniati juga menegaskan bahwa manfaat JKP hanya diberikan kepada pekerja yang telah memperoleh keputusan PHK secara resmi. Sementara pekerja yang masih berstatus dirumahkan belum dapat mengajukan klaim karena hak-hak ketenagakerjaan mereka, termasuk upah dan perlindungan jaminan sosial, masih tetap berlaku.

DPRD Samarinda Desak Perlindungan Pekerja Rentan Diperluas, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perkuat Sinergi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement