DPRD KOBAR
Home » Berita » ‎DPRD dan Pemkab Kobar Sepakat Dua Raperda Strategis, Langkah Menuju Tata Kelola Daerah yang Lebih Akuntabel‎

‎DPRD dan Pemkab Kobar Sepakat Dua Raperda Strategis, Langkah Menuju Tata Kelola Daerah yang Lebih Akuntabel‎

Kesepakatan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar, Rabu (24/6/2026), setelah melalui serangkaian pembahasan bersama./Foto: ist

‎KOTAWARINGIN BARAT, SNews – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.

‎Kesepakatan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar, Rabu (24/6/2026), setelah melalui serangkaian pembahasan bersama.

‎Dua Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

‎Laporan hasil pembahasan disampaikan Anggota DPRD Kobar, Muhammad Syamsuri. Ia menjelaskan seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dan dapat diselesaikan tepat waktu berkat sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif.

‎”Dengan selesainya pembahasan ini, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Syamsuri.

‎Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan pembahasan dua Raperda tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak yang terlibat.

‎Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

‎Syamsuri juga menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah yang mewakili Pemkab Kobar, seluruh organisasi perangkat daerah, pimpinan DPRD, serta anggota dewan yang aktif mengikuti proses pembahasan hingga tuntas.

‎Ia menegaskan, penyusunan kedua Raperda telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

‎Proses pembahasannya sendiri dimulai dari pidato pengantar Bupati Kotawaringin Barat pada Rapat Paripurna ke-2, 2 Juni 2026.

‎Selanjutnya, DPRD menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi pada 3 Juni, disusul jawaban pemerintah daerah sehari kemudian hingga akhirnya kedua Raperda mencapai kesepakatan bersama dalam rapat gabungan dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan ke tahapan berikutnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement