DPRD KOBAR
Home » Berita » DPRD dan Pemkab Kobar Sepakati 14 Raperda 2027, Fokus Perkuat Regulasi Pembangunan Daerah

DPRD dan Pemkab Kobar Sepakati 14 Raperda 2027, Fokus Perkuat Regulasi Pembangunan Daerah

Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (9/7/2026)/FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, SNews – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat resmi menyepakati 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (9/7/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Barat, Mina Irawati, menjelaskan dari total 14 Raperda yang akan dibahas pada 2027, sebanyak dua merupakan usulan inisiatif DPRD, sedangkan 12 lainnya berasal dari prakarsa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda akan menjadi agenda pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sepanjang tahun 2027,” ujarnya.

Mina mengatakan penyusunan Propemperda mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan agar penyusunan Propemperda didasarkan pada hasil koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna menjelang penetapan Rancangan APBD.

Ketua DPRD Kobar Minta Warga Stop Bakar Lahan, Karhutla Mengintai di Musim Kemarau

Menurutnya, daftar Raperda yang disusun telah mempertimbangkan kebutuhan pembangunan daerah, baik untuk menjawab tantangan saat ini maupun sebagai landasan kebijakan di masa mendatang.

Selain menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintahan, Raperda yang akan dibahas juga diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan perlindungan sumber daya manusia, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mina menegaskan seluruh usulan telah melalui proses identifikasi, inventarisasi, hingga penataan regulasi secara sistematis. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat secara berkelanjutan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement