DPRD KOBAR
Home » Berita » DPRD Kobar Bahas Dua Ranperda Strategis 2026, Pajak Daerah Disesuaikan dan Perda HIV/AIDS Ditunda

DPRD Kobar Bahas Dua Ranperda Strategis 2026, Pajak Daerah Disesuaikan dan Perda HIV/AIDS Ditunda

DPRD Kobar menggelar Rapat Paripurna ke-V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 pada Selasa, 28 April 2026./FOTO: ist

KOTAWARINGIN BARAT, SNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Paripurna ke-V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 pada Selasa, 28 April 2026. 

Agenda ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, khususnya terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, S.H., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati Kotawaringin Barat, jajaran Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, kepala perangkat daerah, hingga insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan krusial dalam merumuskan kebijakan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat. 

Ketua DPRD Kobar Minta Warga Stop Bakar Lahan, Karhutla Mengintai di Musim Kemarau

Ia juga mengajak seluruh peserta rapat untuk bersyukur atas terselenggaranya agenda tersebut dengan lancar.

Penyampaian hasil pembahasan dilakukan oleh Reqsi Setiawan, S.T., M.T. dari Fraksi PAN-PKS. Ia memaparkan dua Ranperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS.

Menurut Reqsi, proses pembahasan kedua Ranperda telah melalui tahapan sesuai tata tertib DPRD, mulai dari pidato pengantar Bupati pada 10 Maret 2026, pemandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, hingga pembahasan mendalam di tingkat komisi dan gabungan komisi.

Untuk Ranperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilakukan sejumlah penyesuaian mengikuti ketentuan perundang-undangan terbaru serta hasil evaluasi pemerintah pusat. 

Beberapa poin penting di antaranya penambahan objek pajak baru seperti jasa perhotelan berbasis hotel terapung, kapal wisata kelotok, serta rumah kos. 

DPRD Kobar Siapkan Payung Hukum UMKM, Pelaku Usaha Bakal Dapat Perlindungan dan Kemudahan Berusaha

Selain itu, terdapat penghapusan dan perubahan sejumlah pasal, serta penegasan kebijakan berbasis data empiris guna mengoptimalkan pendapatan daerah.

Sementara itu, pembahasan Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang HIV/AIDS dan IMS disepakati untuk ditunda. Penundaan ini dilakukan hingga tersedia regulasi pengganti sebagai konsekuensi dari pencabutan aturan tersebut, agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dalam penanganan isu kesehatan masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Reqsi Setiawan mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Ranperda tersebut. Ia berharap hasil yang telah dicapai dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah lanjutan sebelum pengambilan keputusan oleh fraksi-fraksi DPRD yang dijadwalkan pada agenda paripurna berikutnya.

Infrastruktur Tertinggal, DPRD Kobar Soroti Delapan Desa yang Belum Pernah Miliki Jalan Berpengerasan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement