BPJS KETENAGAKERJAAN
Home » Berita » ‎Gelombang PHK Meningkat, Lebih dari 1.200 Pekerja di Samarinda Ajukan JKP dalam Lima Bulan‎

‎Gelombang PHK Meningkat, Lebih dari 1.200 Pekerja di Samarinda Ajukan JKP dalam Lima Bulan‎

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati/FOTO: IST

‎SAMARINDA, SNews – Meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Samarinda mulai tercermin dari lonjakan pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hanya dalam kurun Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1.233 pekerja telah mengajukan klaim, angka yang hampir menyamai total pengajuan sepanjang 2025.

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengungkapkan bahwa pada tahun lalu jumlah pengajuan JKP mencapai sekitar 1.600 pekerja. Sementara tahun ini, dalam waktu lima bulan saja, jumlahnya sudah mendekati angka tersebut.

‎”Data Januari sampai Mei 2026 sudah ada 1.233 pekerja yang mengajukan JKP. Padahal sepanjang 2025 jumlahnya sekitar 1.600 orang. Artinya memang ada peningkatan PHK tahun ini,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

‎Ia menjelaskan, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar pengajuan JKP. Selain adanya PHK massal di sejumlah perusahaan, klaim juga berasal dari berbagai kasus pemutusan hubungan kerja lainnya.

‎Menurut Murniati, JKP merupakan hak pekerja yang mengalami PHK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Program ini dirancang untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sementara waktu hingga memperoleh pekerjaan baru.

‎Agar dapat menerima manfaat JKP, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, peserta juga harus aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melaporkan status PHK ke Dinas Ketenagakerjaan, serta mendaftarkan diri melalui aplikasi Siap Kerja.

‎”Kalau syaratnya terpenuhi dan status PHK-nya valid, manfaat JKP langsung kami bayarkan. Besarnya 60 persen dari upah yang dilaporkan, dengan batas maksimal upah Rp5 juta dan diberikan selama enam bulan,” jelasnya.

‎Tak hanya memberikan bantuan tunai, program JKP juga menyediakan pelatihan kerja dan akses informasi lowongan pekerjaan yang terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

‎Fasilitas tersebut diharapkan dapat mempercepat pekerja kembali terserap ke dunia kerja.
‎Meski demikian, pembayaran manfaat akan otomatis dihentikan apabila peserta telah memperoleh pekerjaan baru sebelum masa manfaat enam bulan berakhir.

‎”Kalau sudah bekerja lagi, JKP dihentikan. Karena tujuan program ini memang membantu pekerja selama masa transisi mencari pekerjaan baru,” tutup Murniati.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement