BPJS KETENAGAKERJAAN
Home » Berita » Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Bayarkan Manfaat Program ke Peserta Capai Rp447 Miliar

Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Bayarkan Manfaat Program ke Peserta Capai Rp447 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda telah membayarkan manfaat program ke para peserta sebesar Rp447 Miliar./FOTO: ist

SAMARINDA, SNews – Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda telah membayarkan manfaat program ke para peserta sebesar Rp447 Miliar. 

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Murniati kepada SindoNews.

Ia menyampaikan, klaim yang telah dibayarkan tersebut berupa Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1.630 kasus dengan nilai klaim Rp387.036.134.430,51. 

Kemudian klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 197 klaim dengan total sebesar Rp16.108.000.000 klaim, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari 192 kasus sebesar Rp41.009.262.261,68.

Pemerintah Kabupaten Lamandau Buka Diseminasi Instruksi Bupati dan Persiapan Jamsostek Award 2026

Selanjutnya klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 3.264.949.916,93 dari 157 kasus.

“Jika ditotal klaim yang sudah kami bayarkan tahun 2025 itu sebesar Rp447.418.346.607,” ujar Murniati.

Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan ini adalah lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP.

Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp16.800 setiap bulannya, peserta sudah mendapatkan perlindungan dalam 2 (dua) program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat sebesar Rp 42.000.000 hanya untuk JKM.

Serta terdapat manfaat tambahan beasiswa sampai Perguruan Tinggi bagi ahli waris yang mempunyai anak dengan total pembiayaan sebesar Rp175 juta.

Kejar Perlidungan 192 Ribu Pekerja Rentan, Walikota Samarinda Gandeng BPJS Ketenegakerjaan

“Perlu diketahui bahwasanya yang berhak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja. Hanya tenaga kerja yang benar-benar aktif bekerja, baik itu yang bekerja di perusahaan, pekerja non ASN penerima upah di instansi pemerintah maupun yang bekerja secara mandiri,” terangnya.

Ia berharap kepada seluruh badan usaha dan pekerja mandiri yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftar, agar mendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk risiko dalam bekerja.

“Harapannya para pahlawan keluarga dapat bekerja keras tanpa kecemasan terkait risiko kerjanya. Urusan risiko kerja dibayarkan oleh negara saja.” tutupnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement