KALTENG
Home » Berita » Sempat Menghilang Usai Gasak Motor di Parkiran Masjid, Buronan Curanmor Akhirnya Ditangkap di Penginapan

Sempat Menghilang Usai Gasak Motor di Parkiran Masjid, Buronan Curanmor Akhirnya Ditangkap di Penginapan

Pemuda berinisial J (22) berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut./FOTO: ist

PALANGKA RAYA, SNews – Pelarian seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya terhenti. Setelah sempat menghilang dan masuk dalam daftar buruan polisi, pemuda berinisial J (22) berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut.

Ia bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Palangka Raya pada Senin (15/6/2026). Penangkapan J menjadi babak lanjutan dari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang menggegerkan kawasan Masjid Nurul Islam, Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut Palangka Raya. 

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, ketika korban memarkir kendaraannya di halaman belakang masjid.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi berhasil menelusuri jejak pelaku yang diketahui tidak beraksi seorang diri. 

Tim Resmob Tangkap Pembobol Rumah di Seruyan Kurang Dari 12 Jam

J disebut menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial S, yang sebelumnya telah lebih dulu ditangkap dan kini menjalani proses hukum.

“Pelaku J kita tangkap saat bersembunyi di penginapan di Kota Palangka Raya. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat beraksi di parkiran Masjid Nurul Islam, ia bersama-sama dengan pelaku S yang sudah terlebih dahulu kami proses hukum,” ungkap Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, Selasa (16/6/2026).

Keberhasilan meringkus J sekaligus mengakhiri perburuan polisi terhadap salah satu pelaku yang sempat lolos dari penangkapan. Tim Reskrim bergerak cepat setelah mengumpulkan berbagai petunjuk dan informasi lapangan hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian tersangka.

Kini, J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.

Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak setiap laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah.

Selasa 9 Juni Kloter BDJ 04 Jamaah Haji Kalteng Rombongan Pertama Tiba di Indonesia

“Ini adalah bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk bebas berkeliaran dan akan terus memburu siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement