KALTENG
Home » Berita » Tim Resmob Tangkap Pembobol Rumah di Seruyan Kurang Dari 12 Jam

Tim Resmob Tangkap Pembobol Rumah di Seruyan Kurang Dari 12 Jam

Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W.S. (24)./FOTO: ist

SERUYAN, SNews – Kurang dari 12 jam Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kuala Pembuang. Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W.S. (24).

WS berhasil membobol rumah korban dan mengambil enam tas selempang berbagai merek, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, enam pasang sepatu, serta sejumlah barang lainnya. Pelaku ditangkap pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pematang Panjang, Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur. 

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berusia 52 tahun yang menjadi korban pencurian di rumahnya yang berada di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kabupaten Seruyan. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di Kota Sampit bersama anaknya sejak 26 Mei 2026 hingga 8 Juni 2026 sehingga rumah dalam keadaan kosong selama beberapa hari.

“Peristiwa pencurian baru diketahui pada Senin (8/6/2026) pagi sepulang dari Sampit. Korban menerima kabar dari seorang tetangga yang melihat pintu depan rumah dalam kondisi terbuka. Dan dilaporkan ke Polres Seruyan pada Selasa pagi kemarin,” ujar Kapolres Seruyan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, Rabu (10/6/2026) siang.

Selasa 9 Juni Kloter BDJ 04 Jamaah Haji Kalteng Rombongan Pertama Tiba di Indonesia

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dua kunci gembok yang terpasang pada pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian leluasa mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur berbagai barang milik korban.

“Yang diambil antara lain enam tas selempang berbagai merek, dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, enam pasang sepatu, serta sejumlah barang lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6 juta,” ujarnya.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Seruyan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal.

Menurutnya, respons cepat dalam menangani laporan masyarakat menjadi salah satu prioritas kepolisian guna mencegah pelaku kejahatan berkeliaran dan mengulangi perbuatannya.

“Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan setiap laporan tindak pidana. Atas perbuatannya, W.S. dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Rumah Warga di Palangka Raya Terbakar, Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement