BPJS KETENAGAKERJAAN
Home » Berita » Dua Korban Kecelakaan KM Virgo Dapat Santunan Rp140 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Perlindungan Sejak Dini

Dua Korban Kecelakaan KM Virgo Dapat Santunan Rp140 Juta, BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Perlindungan Sejak Dini

Total santunan yang diserahkan kepada ahli waris kedua korban mencapai Rp140 juta atau masing-masing Rp70 juta./FOTO: ist

SOLO, SNews – Dua tenaga kerja yang menjadi korban kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8 (KM Virgo) menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia dari BPJS Ketenagakerjaan. Total santunan yang diserahkan kepada ahli waris kedua korban mencapai Rp140 juta atau masing-masing Rp70 juta.

Kedua korban merupakan calon pekerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) PT Karya Luhur Sejati, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah dan merupakan bagian dari PT Best Agro International.

Musibah tersebut terjadi saat keduanya masih dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju lokasi penempatan kerja. Meski belum memulai aktivitas pekerjaan, kedua korban telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli waris berhak menerima santunan sesuai ketentuan program yang berlaku.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, di kediaman keluarga korban di Solo, Jawa Tengah, pada 17 Oktober 2026. Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar Wahyu Agung Utomo serta HR Strategic Manager PT Best Agro International, Eddi Santoso.

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja, Hunian Layak hingga Jaminan Kecelakaan Kerja Jadi Fokus

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa risiko kecelakaan kerja tidak hanya dapat terjadi ketika seseorang sudah berada di tempat kerja. Perjalanan menuju lokasi penempatan pun dapat menjadi bagian dari risiko yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bambang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menegaskan, pendaftaran kepesertaan sejak dini merupakan langkah penting untuk memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan ketika musibah terjadi.

Menurutnya, kepesertaan sebelum pekerja mulai menjalankan tugas menjadi bentuk kepedulian perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja. Ia juga mengapresiasi PT Karya Luhur Sejati dan perusahaan penyalur PT Wahyu Putra Fajar yang telah memastikan pekerja terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Eddi Santoso menyampaikan duka cita atas meninggalnya kedua pekerja tersebut. Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Eddi juga menegaskan komitmen perusahaan untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja, termasuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sejak proses penempatan kerja.

Sembilan Sapi Hibah Masuk Desa Sagu Sukamulya, Jadi Modal Penggerak Ekonomi Warga

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar, Wahyu Agung Utomo, turut mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan tersebut penting agar pekerja mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diberikan sejak awal hubungan kerja, termasuk bagi pekerja yang masih dalam proses penempatan. Dengan kepesertaan yang aktif dan data yang sesuai, hak pekerja maupun ahli waris dapat diproses berdasarkan ketentuan program.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus dipastikan sejak dini, bukan menunggu pekerja mulai beraktivitas di lokasi kerja. Kita tidak pernah tahu kapan risiko terjadi. Karena itu, perusahaan perlu memastikan pekerjanya sudah terdaftar agar ketika musibah datang, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan,” ujar Murniati.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share

× Advertisement
× Advertisement