Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat pembayaran manfaat mencapai Rp68,24 triliun untuk 5,77 juta klaim./FOTO: ist
SAMARINDA, SNews – Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu penopang pekerja ketika menghadapi berbagai risiko kehidupan. Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat pembayaran manfaat mencapai Rp68,24 triliun untuk 5,77 juta klaim.
Manfaat tersebut tidak hanya dirasakan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau memasuki masa pensiun. Perlindungan juga diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan hingga keluarga yang ditinggalkan pencari nafkah.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menjadi bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan memberikan manfaat uang tunai sekaligus akses informasi pasar kerja dan pelatihan.
Sepanjang 2025, manfaat JKP disalurkan kepada 90.513 pekerja dengan total nilai mencapai Rp1,01 triliun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, pembayaran manfaat tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran jaminan sosial ketika pekerja dan keluarganya menghadapi risiko.
“Setiap manfaat yang dibayarkan merupakan bentuk nyata perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko. Karena itu, bagi kami keberhasilan tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dikelola, tetapi dari semakin banyak pekerja yang benar-benar merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Saiful.
Perlindungan juga diperluas kepada keluarga peserta. Melalui program beasiswa, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan manfaat kepada 108.430 penerima dengan total nilai Rp463,63 miliar.
Beasiswa tersebut diberikan sebagai bentuk keberlanjutan perlindungan bagi keluarga pekerja yang mengalami risiko meninggal dunia maupun cacat total tetap.
Selain perlindungan saat menghadapi risiko, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat layanan tambahan di sektor perumahan. Program tersebut meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.
Sepanjang 2025, program manfaat layanan tambahan perumahan telah merealisasikan 1.571 unit pembiayaan dengan nilai mencapai Rp2,14 triliun melalui kerja sama dengan perbankan penyalur.
Dari sisi kepesertaan, hingga akhir 2025 terdapat 48,65 juta pekerja aktif yang terdaftar melalui 875.641 pemberi kerja. Secara keseluruhan, sebanyak 69,31 juta tenaga kerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pertumbuhan juga terjadi pada pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Jumlah peserta aktif BPU mencapai 14,2 juta orang atau meningkat 43,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk mendekatkan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki 318 kantor cabang, 281 unit layanan PMI dan 5.357 jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Layanan digital juga semakin banyak digunakan. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) telah dimanfaatkan 33,68 juta pengguna. Bahkan, sebanyak 66,3 persen klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2025 diajukan melalui aplikasi tersebut.
Di sisi pengelolaan dana, BPJS Ketenagakerjaan mencatat dana kelolaan sebesar Rp897,85 triliun hingga akhir 2025. Angka tersebut meningkat sekitar 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan hasil investasi mencapai Rp59,70 triliun.
Kesehatan keuangan program juga disebut tetap terjaga. Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun mencatat tingkat solvabilitas di atas 100 persen, sedangkan program JKK, JKM dan JKP berada di atas ketentuan minimum.
Capaian tersebut berjalan seiring dengan penguatan tata kelola. BPJS Ketenagakerjaan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) atas laporan keuangan dan laporan pengelolaan program 2025 dari auditor independen.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dedi Hardianto mengatakan, pertumbuhan manfaat dan kepesertaan menjadi bagian penting dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pertumbuhan manfaat, perluasan kepesertaan, serta terjaganya kesehatan dana program menjadi indikator penting bahwa penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan pada jalur yang tepat,” kata Dedi.
Ia menegaskan, prinsip tata kelola, transparansi dan akuntabilitas akan terus dijaga dalam pengelolaan program maupun dana peserta.
Pada 2025, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat skor 77,63 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK dan kembali memperoleh predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat dengan nilai 97.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Murniati menilai, berbagai capaian tersebut menunjukkan pentingnya keberadaan jaminan sosial bagi pekerja, terutama ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan maupun risiko lainnya.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya soal pembayaran manfaat ketika risiko terjadi, tetapi bagaimana pekerja dan keluarganya tetap memiliki perlindungan dan kepastian ketika menghadapi kondisi yang tidak diharapkan. Karena itu, kami terus mendorong semakin banyak pekerja, termasuk pekerja sektor informal, untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Murniati.
Menurutnya, perluasan kepesertaan harus berjalan bersama dengan peningkatan pemahaman pekerja terhadap manfaat setiap program.
“Harapannya, pekerja tidak hanya mengetahui bahwa dirinya terdaftar, tetapi juga memahami manfaat dan hak yang bisa diperoleh. Dengan begitu, perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan dan dapat membantu pekerja maupun keluarganya menghadapi berbagai risiko,” katanya.


Comment